Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Bth/2025/PN Amb Hasbullah Jan Christian Wattimena Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 139/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasbullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARDIYANTO.,SH.,MHHasbullah
Tergugat
NoNama
1Jan Christian Wattimena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Tuntutan Provisi untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah BERITA ACARA PELAKSANAAN CONSTATERING Nomor 6/Pen. Pdt/Constatering/2025/PN.Amb Jo. Nomor 107/Pdt.G/1994/PN.AB Jo. 51/PDT/1995/PT.MAL Jo. Nomor 1358 K/1996 Jo. 72 PK/Pdt.G/1994 yang memasukkan atau meletakkan Obyek sitaan SHM Nomor 1198 dengan Luas 223 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama HASBULLAH (PELAWAN) Tertanggal 19 Maret 2025 ;
  3. Memerintahkan mengangkat atau mengeluarkan SHM 1198 atas nama Hasbullah dari Obyek sitaan sebagaimana  berdasarkan PELAKSANAAN CONSTATERING Nomor 6/Pen. Pdt/Constatering/2025/PN.Amb Jo. Nomor 107/Pdt.G/1994/PN.AB Jo. 51/PDT/1995/PT.MAL Jo. Nomor 1358 K/1996 Jo. 72 PK/Pdt.G/1994  ;
  4. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap

 

DALAM  POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan PERLAWANAN dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik, benar dan jujur ;
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan berdasar hukum dan sah serta berharga ;
  4. Menyatakan BERITA ACARA PELAKSANAAN CONSTATERING Nomor 6/Pen. Pdt / Constatering/2025/PN.Amb Jo. Nomor 107/Pdt.G/1994/PN.AB Jo. 51/PDT/1995/PT.MAL Jo. Nomor 1358 K/1996 Jo. 72 PK/Pdt.G/1994 yang memasukkan atau meletakkan Obyek sitaan SHM Nomor 1198 dengan Luas 223 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama HASBULLAH (PELAWAN) Tertanggal 19 Maret 2025 adalah tidak sah/keliru serta harus diangkat dan dicabut ;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 206/2013 yang dibuat di hadapan PPAT Rostianty Nahumarury.,SH.,antara RUDOLFUS WATTIMENA dan MARDI SRIDAN adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 48/AJB/2018 yang dibuat di hadapan PPAT Lidia Gosal.,SH.,MKn antara MARDI SRIDAN dan HASBULLAH (PELAWAN) adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum;
  7. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  1198 dengan Luas 223 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama Hasbullah terletak di Jl. A.M Sangaji Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku;
  8. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Ambon untuk melaksanakan pengangkatan atau mengeluarkan SHM 1198 atas nama Hasbullah dari Obyek sitaan sebagaimana  berdasarkan PELAKSANAAN CONSTATERING Nomor 6/Pen. Pdt/Constatering/2025/PN.Amb Jo. Nomor 107/Pdt.G/1994/PN.AB Jo. 51/PDT/1995/PT.MAL Jo. Nomor 1358 K/1996 Jo. 72 PK/Pdt.G/1994;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan taat Terhadap Putusan Dalam Perkara a quo dengan tanpa kecuali ;
  10. Menghukum PARA TERLAWAN  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara a quo;
  11. Menyatakan keputusan a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau Banding.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa apabila Pengadilan Negeri di Ambon berpendapat lain, maka, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak