Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Amb SULAIA SANGADJI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq kepala Kepolisian Daerah kapolda Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat A,31/SKK/FB &,A/III/2026
Pemohon
NoNama
1SULAIA SANGADJI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq kepala Kepolisian Daerah kapolda Maluku
Advokat
Petitum Permohonan

1.Bahwa Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon berwewenang mengadili permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP 20/2025 yang berbunyi Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan 

 2. tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang dlatur dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya mengenal Penetapan Tersangka dlatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 yang berbunyi "Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti; 
Pihak Dipublikasikan Ya