| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa benar terdakwa VARLEY WATTIMENA alias VIRLI alias VERLI pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 bertempat di Dusun Siwang Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan/atau pemakaian tanah/lahan hak milik korban TENG ALICE SABANDAR yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor : 743 berlokasi di Dusun Siwang Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe tanpa seijin korban selaku pemilik/pemegang hak maupun saksi/Pelapor RONARD JOHANES TUTUHATUNEWA selaku Kuasa yang sah dari korban. |