| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan tindakan Wanprestasi.
- Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 210. 000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 484.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |