| Petitum Permohonan |
P E T I T U M
perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HARUN PATTAH, untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan sehingga dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 21 / VIII / Res.3.3. / 2024 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2024 yang mendasari ditetapkannya PEMOHON HARUN PATTAH, sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 21 / VIII / Res.3.3. / 2024 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2024 yang menetapkan PEMOHON HARUN PATTAH, sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sedia kala sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, sejak putusan perkara a quo dibacakan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau :
Apabila Hakim Praperadilan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |