Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Amb HARUN PATTAH Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat PN AMB-686494F65293A
Pemohon
NoNama
1HARUN PATTAH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru
Advokat
Petitum Permohonan

P E T I T U M

perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON HARUN PATTAH, untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan sehingga dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 21 / VIII / Res.3.3. / 2024 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2024 yang mendasari ditetapkannya PEMOHON HARUN PATTAH, sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.  
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 21 / VIII / Res.3.3. / 2024 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2024 yang menetapkan PEMOHON HARUN PATTAH, sebagai Tersangka.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.  
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sedia kala sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, sejak putusan perkara a quo dibacakan.
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau :

Apabila Hakim Praperadilan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya