Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.Bth/2025/PN Amb Hendrik Lewerissa, SH.,LL.M dalam Jabatan sebagai Gubernur Maluku OLAF SAPUTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 382/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrik Lewerissa, SH.,LL.M dalam Jabatan sebagai Gubernur Maluku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OLAF SAPUTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan  Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb jo Nomor 15/Pdt.G.S/2024/PN.Amb, tentang Perintah Eksekusi, tanggal 23 September 2024 dibatalkan.
  4. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada Putusan ini.
  5. Menghukum Terlawan dan  Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak