Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Amb PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Ambon Indah Paais Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMY JULIANS SULILATU.SH.MHPT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Ambon
Tergugat
NoNama
1Indah Paais
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.599.065,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 072123210443 tertanggal 24 Januari 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yakni Sisa keseluruhan Angsuran dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 072123210443 tertanggal 24 Januari 2023 secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 209.599.065,- (dua ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus, atau apabila Tergugat tidak memiliki cukup uang untuk pembayaran keselurahan dari kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut, maka Tergugat wajib menyerahkan secara sukarela kapanpun dan dimanapun dan tanpa syarat atau bila diperlukan dapat dibantu oleh aparat keamanan untuk mengambil jaminan yang telah diikat dengan Jaminan Fidusia berupa 1 (satu)  kendaraan roda empat dengan :
  • Merk / Type : HONDA – BRIO 1.2 RS URBANITE CVT
  • No Rangka    : MHRDD1890NJ350386
  • No Mesin      : L12B35355033
  • No Polisi       : DE 1976 AS

 

  1. Menetapkan dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya Keberatan dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbil dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak