Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb 1.CLIF WATTIMURY
2.VIKTOR LATUMAHINA
PT YONGHONG INTERNATIONAL TRADING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CLIF WATTIMURY
2VIKTOR LATUMAHINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIM RUMADAY, SHCLIF WATTIMURY
2IBRAHIM RUMADAY, SHVIKTOR LATUMAHINA
Tergugat
NoNama
1PT YONGHONG INTERNATIONAL TRADING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan seketika kepada Penggugat I dan penggugat II atas kekurangan penerimaan Upah bulan Juli 2025 S/d Januari tahun 2026 sebesar total Rp.54.970.162,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh dua ribu rupiah) Tergugat untuk membayar secara Tunai dan seketika kepada Penggugat I  Uang upah/Gaji 7 bulan yang belum terbayarkan, Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja Rp.27.124.777,- dan Penggugat II Uang upah/Gaji 7 bulan yang belum terbayarkan, Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja Rp.27.124.777,- ;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak