| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | 1.CLIF WATTIMURY 2.VIKTOR LATUMAHINA |
PT YONGHONG INTERNATIONAL TRADING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan seketika kepada Penggugat I dan penggugat II atas kekurangan penerimaan Upah bulan Juli 2025 S/d Januari tahun 2026 sebesar total Rp.54.970.162,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh dua ribu rupiah) Tergugat untuk membayar secara Tunai dan seketika kepada Penggugat I Uang upah/Gaji 7 bulan yang belum terbayarkan, Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja Rp.27.124.777,- dan Penggugat II Uang upah/Gaji 7 bulan yang belum terbayarkan, Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja Rp.27.124.777,- ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
