Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.Bth/2024/PN Amb 1.dr.David Santoso
2.Noviana Mirwan
Juliette Emanuela Sdra Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.Bth/2024/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.David Santoso
2Noviana Mirwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel S Sapasuru. SHdr.David Santoso
2Samuel S Sapasuru. SHNoviana Mirwan
Tergugat
NoNama
1Juliette Emanuela Sdra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM EKSEPSI

  1. Menerima Eksepsi Para Pelawan Keberatan dahulu Para Termohon;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Keberatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Nomor : 01/ Pdt.G/2024/BPSK.WKP-AMB, Tanggal 25 Oktober 2024.
  3. Menyatakan bahwa sengketa antara Para Pelawan dan Terlawan In Casu adalah sengketa perdata yang tunduk pada Peradilan Umum.
  4. Menyatakan Terlawan adalah pembeli yang tidak beritikad baik
  5. Menyatakan surat kesepakatan bersama tanggal 27 Ferbuari 2023 adalah sah secara hukum dan masih berlaku;
  6. Menyatakan Terlawan untuk membayar sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 4 persen/bulan selama 12 bulan sebesar Rp.138.240.000,- sehingga total berjumlah Rp.426.240.000,- yang harus dibayar kepada Pelawan I;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar sisa pembayaran objek jual beli sebesar Rp.426.240.000,- kepada Pelawan I, secara tunai dan seketika;
  8. Mengukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak