| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ALRYANTO LAYUK MATUTU Alias ARI pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, bertempat di jln.Ir.M.Putuhena Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon tepatnya dirumah/tempat tinggal terdakwa di Perumahan PT.Pertamina Nomor 7 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I “. |