Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Amb Elzeus Usmany PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elzeus Usmany
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM ABUBAKARElzeus Usmany
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.645.829,00
Petitum

Primeir :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan Melawan hak dan Melawan Hukum kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan Kredit Uang Muka Gaji pada tahun 2007 -sampai dengan tahun 2017 atas nama Penggugat Adalah Kredit Fiktif dan Tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar . Rp. 88.958.333.55 (Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Dan kerugian immaterial sebesar Rp. 115.645.829 (Seratus Lima Nbelas Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Subsideir :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak