Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H 1.IZACK HATULESILA Alias Isak Alias Cak
2.Dr.JAN WILLEM HATULESILA,S.Hut,M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 15/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZACK HATULESILA Alias Isak Alias Cak[Penahanan]
2Dr.JAN WILLEM HATULESILA,S.Hut,M.Si[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar terdakwa lZAK HATULESILA alias ISAK alias CAK pada bulan Agustus 2025, Sekitar Jam 11.00 WVIT, bertempat di Jin. M. Putuhena Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap pagar senk milik saksi/korban CHESIA SABANDAR disertai dengan perbuatan pidana penyerobotan atau pemakaian tanah/lahan hak mlik saksi/korban CHESIA SABANDAR yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor 402 dengan NIB 25.05.000000083.0 secara melawan hak tanpa seijin saksi/korban CHESIA SABANDAR selaku Pemilik/pemegang hak atas tanah tersebut.

Bahwa benar terdakwa Dr. JAN WILLEM HATULESILA, S.Hut, M.Si pada bulan Agustus 2025 (hari, tanggal terdakwa sudah lupa) Sekitar Jam : 18.00 WIT, bertempat di Rumah Tua Keluarga Hatulesila yang berlokasi di Rumah Tiga RT. 001/RW, 04 Kecamatan Teluk Ambon, terdakwa Dr. JAN WILLEM HATULESILA, S.Hut, M.Si menyuruh terdakwa 1ZACK HATULESILA alias ISAK alias CAK untuk masuk menguasai kedalam objek tanah hak milik korban yang berlokasi di Jin. M. Putuhena Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon dengan merusakan/membongkar pagar senk milik korban yang berdiri di tanah tersebut, selain itu Terdakwa Dr. JAN WILLEM HATULESILA, S.Hut, M.Si juga memberikan spanduk tanda larangan kepada terdakwa 1ZACK HATULESILA alias ISAK alias CAK untuk dipasang pada lokasi tanah hak milik korban.

Pihak Dipublikasikan Ya