| Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
- Menyatakan sah menurut hukum Pelawan adalah pemilik tanah warisan adat yang terletak di di Jalan Sisingamangaraja RT 041/RW 009 dahulu RT 033/RW 007 Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang akan dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Am Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 pada tanggal 5 Februari 2026.
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa/objek perlawanan adalah milik Pelawan sebagai Hak Waris
- Menyatakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Am Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 pada tanggal 5 Februari 2026 diatas hak waris adat milik Pelawan adalah salah objek eksekusi.
- Menyatakan objek eksekusi berlainan letak dengan objek sengketa Perlawanan Pelawan.
- Menyatakan objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 yang merupakan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb merupukan putusan non eksekutabel.
- Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 khususnya terhadap bidang tanah warisan hak adat milik Pelawan sebagai hak waris yang merupakan bagian mutlak/hak absolut Pelawan
- Memerintahkan untuk tidak melakukan dan atau tidak melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026. bidang tanah adat milik Pelawan yang tercantum dalam petitum 2 diatas.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono) |