| Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;
- Menyatakan demi Hukum, Tergugat telah melakukan “ Perbuatan Melawan Hukum ’’ kepada Penggugat. ;
- Menghukum dan memerintah kepada Tergugat untuk membayar/melunasi uang milik Penggugat sejumlah Rp. 255.000.000,- ( Dua ratus lima puluh lima juta rupiah). ;
- Menghukum dan memerintah kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 122.400.000 Presentase bunga bank 6 % pertahun x Rp.255.000.000 = Rp.15.300.000 x 8 Tahun Totat = Rp. 122.400.000 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) Dan Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya apabila Tergugat Lalai melakukan kewajibannya membayar/melunasi uang milik Penggugat. ;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan ( Coservatoir beslaag) terhadap Bidang Tanah sesuai Sertipkat Hak Milik Nomor : 1665 / Desa Batumerah / Tahun 2004 atas nama Mochdar Mukadar/sekarang Mega Natasya.
- Menyatakan demi hukum bahwa putusan perkara a quo dapat di jalankan meskipun Tergugat menyatakan perlawanan ( Verzet ). ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan akan bertambah setiap hari disaat Tergugat tetap lalai membayar kewajibannya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |