Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Amb Drs. MOCHDAR MUKADAR, MBA MURAD ISAMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. MOCHDAR MUKADAR, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Umagap, SHDrs. MOCHDAR MUKADAR, MBA
Tergugat
NoNama
1MURAD ISAMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.400.000,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;
  2. Menyatakan demi Hukum, Tergugat telah melakukan “ Perbuatan Melawan Hukum ’’ kepada Penggugat. ;
  3. Menghukum dan memerintah kepada Tergugat untuk membayar/melunasi uang milik Penggugat sejumlah Rp. 255.000.000,-  ( Dua ratus lima puluh lima juta rupiah). ;
  4. Menghukum dan memerintah kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 122.400.000 Presentase bunga bank 6 % pertahun x Rp.255.000.000 = Rp.15.300.000 x 8 Tahun Totat = Rp. 122.400.000 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) Dan Jumlah tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya apabila Tergugat Lalai melakukan kewajibannya membayar/melunasi uang milik Penggugat. ;
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan ( Coservatoir beslaag)  terhadap Bidang Tanah sesuai Sertipkat Hak Milik Nomor : 1665 / Desa Batumerah / Tahun 2004 atas nama Mochdar Mukadar/sekarang Mega Natasya.
  6. Menyatakan demi hukum bahwa putusan perkara a quo dapat di jalankan meskipun Tergugat menyatakan perlawanan ( Verzet ). ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan akan bertambah setiap hari disaat Tergugat tetap lalai membayar kewajibannya kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak