Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Amb EDI WARMAN PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) CABANG AMBON Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI WARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunita Saban, S.H.,M.HEDI WARMAN
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) CABANG AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero)/TERGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang kepada PENGGUGAT sejumlah sebagai berikut:
  • BUKU TABUNGAN PLUS (TAPLUS) an. PENGGUGAT yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh TERGUGAT Tanggal 13 Oktober 2014 sesuai No. Rekening 0355142077, sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • BUKU TABUNGAN TAPLUS BISNIS an. PENGGUGAT yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh TERGUGAT Tanggal 26 Januari 2017 sesuai No. Rekening 0505278633, sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
  1. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak