| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero)/TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang kepada PENGGUGAT sejumlah sebagai berikut:
- BUKU TABUNGAN PLUS (TAPLUS) an. PENGGUGAT yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh TERGUGAT Tanggal 13 Oktober 2014 sesuai No. Rekening 0355142077, sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
- BUKU TABUNGAN TAPLUS BISNIS an. PENGGUGAT yang dikeluarkan secara Resmi /Sah oleh TERGUGAT Tanggal 26 Januari 2017 sesuai No. Rekening 0505278633, sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |