Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb 2.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
3.ENDANG ANAKODA, S.H., M.H.
5.LILIA HELUT, S.H.
6.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
8.BENFRID CHRISTIAN MAKSRY FOEH, S.H
9.CHATERINA OLY LESBATA, S.H.
10.Azer Jonker Orno, S.H., M.H.
THESYE LOPPIES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2938/Q.1.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2ENDANG ANAKODA, S.H., M.H.
3LILIA HELUT, S.H.
4BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H., M.H.
5BENFRID CHRISTIAN MAKSRY FOEH, S.H
6CHATERINA OLY LESBATA, S.H.
7Azer Jonker Orno, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THESYE LOPPIES[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa THESYE LOPPIES alias THESYE selaku Bendahara Desa / Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada tanggal 1 Januari tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2015 sampai dengan 2017, bertempat di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Seilale tahun anggaran  2015 sampai dengan tahun 2017 dengan tidak benar yaitu “ belanja fiktif, tidak membuat pertanggungjawaban belanja secara lengkap (kurang bukti dukung) dan melakukan pembayaran penghasilan tetap kepada pihak-pihak yang tidak berhak sehingga atas perbuatan terdakwa THESYE LOPPIES alias THESYE tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 263.007.437,00.- atau memperkaya orang lain yaitu yaitu Juliana Kailola sebesar Rp. 106.937.176,00.-, Gustaf A. Kailola sebesar Rp.46.500.000,00.-, Jony Tehupuring sebesar Rp.22.500.000,00.-, Nova Keterina Erubun, AP, MH sebesar Rp.3.830.000 dan Abraham Nanuru sebesar Rp.2.700.000,00.- atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 445.474.613,00.- (empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 pada Pemerintah Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon nomor : 700/272- Inspekot tanggal 08 November 2024 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,  Perbuatan terdakwa tersebut yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Thesye Loppies alias Thesye menjabat sebagai Bendahara Negeri Seilale periode tahun 2015 – 2017, sebagaimana dalam struktur Pemerintahan Negeri Seilale tahun 2015 – 2017 yaitu sebagai berikut :
  1. Tahun 2015
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Drs.R.J Talakua (alm)
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pemerintahan                                   : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan                             : Abraham Nanuru
  1. Tahun 2016
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Drs.R.J Talakua
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pembangunan                      : Johan Elisa Kailola
  • Kaur/KasiPemerintahan                         : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan dan Umum         : Abraham Nanuru
  1. Tahun 2017
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Nova Keterina Erubun, AP, MH
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pembangunan                      : Johan Elisa Kailola
  • Kaur/kasi Pemerintahan                        : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan                             : Abraham Nanuru
  • Bahwa untuk Pelaksanaan Pengelolaan Negeri Seilale tahun 2015 – 2017, Kepala Pemerintahan Negeri Seilae periode tahun 2015 – 2016 Sdr. Drs. R.J Talakua (alm) dan Pj. Kepala Pemerintah Negeri Seilale tahun 2017 saksi Nova. K Erubun, AP.MH membentuk Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dengan sususan :
  1. Tahun 2015 – 2016 sebagai berikut :

 

 

No.

 

 

Bidang dan kegiatan

 

 

 

TIM PELAKSANA KEGIATAN

      NAMA

UNSUR

KEDUDUKAN

DALAM TIM

  1.  

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI

  1. H.kailola
  2. Johan E.Kailola
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

2.

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NEGERI

 

  1. H.Kailola
  2. Johan E. Kailola
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

3.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  1. H.Kailola
  2. Johan E.Nanuru
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

  1. Tahun 2017 sebagai berikut :

 

No.

 

                     NAMA

 

           JABATAN

 

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

JOHAN E. KAILOLA, ST

KAUR PEMBANGUNAN

KETUA

2.

ARNOLD TEHUPURING, SE

 

SEKRETARIS

3.

JOHANIS LOPPIES

 

ANGGOTA

4.

MERVIN KAILOLA

 

ANGGOTA

5.

LEONARD KAILOLA

 

ANGGOTA

  • Bahwa sesuai dengan Peraturan Negeri (PERNEG) Seilale nomor 3 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Seilale, Postur/ Batang Tubuh APBNeg Seilale tahun 2015 adalah sebesar Rp.409.870.350, yang terdiri dari Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kota Ambon dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pendapatan :
  1. Dana Desa                                                                   : Rp.305.893.351
  2. Alokasi Dana Desa                                                     : Rp.  90.420.887
  3. Pendapatan Asli Desa                                              : Rp.  13.556.112

                 Jumlah Pendapatan                                                      : Rp.409.870.350,-

  1. Belanja :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan              : Rp.108.472.000,-
  2. Bidang Pembangunan                                              : Rp.214.125.345,-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                     : Rp.                  0,-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                        : Rp.  87.273.005,-
  5. Bidang Tak Terduga                                                  : Rp.                  0,-

Jumlah Belanja                                                                 : Rp. 409.870.350,-

  • Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa Negeri Seilale tahun 2015 tersebut  dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
  1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAH DESA
  1. Penghasilan Tetap  Kepala Desa dan Perangkat Desa  Rp.53.232.000,00, Dengan rincian sebagai berikut :
  • Penghasilan tetap Raja Rp.12.720.000
  • Belanja Pegawai Pengasilan tetap Sekretaris Desa Rp.8.904.000,00
  • Penghasilan Tetap Bendahara Rp.6.360.000,00
  • Penghasilan tetap Kepala Urusan (KAUR) Rp.19.080.000,00
  • Penghasilan Tetap Operator SIMDES Rp.6.168.000,00
  1. Tunjangan kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp.31.500.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunjangan Raja Rp.13.500.000,00
  • Belanja Pegawai Tunjangan Sekretaris Desa Rp.4.500.000,00
  • Tunjangan kepala Urusan Rp.8.100.000,00
  • Tunjangan Bendahara Rp.2.700.000,00
  • Operator SIMDES Rp.2.700.000
  1. Tunjangan Saniri sebesar Rp.17.700.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunjangan Wakil ketua Saniri Rp.2.700.000,00
  • Tunjangan Sekretaris Saniri Rp.1.800.000,00
  • Tunjangan Anggota Saniri Rp.13.200.000,
  1. Operasional Perkantoran Rp.4.970.000,00-
  2. Operasional Saniri Negeri Rp.1.070.000,00-
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa Rp.98.589.755,00 yang terdiri dari :
  • Pembangunan Jalan Setapak Rp.68.589.755,00
  • Pembangunan Rumpon/Bagan Ikan Rp.30.000.000,00
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rp.95.425.000,00 terdiri dari :
  • Pengembangan Pos Kesehatan Desa Rp.40.000.000,
  • Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu Rp.14.400.000,00
  • Pembangunan Sanitasi Lingkungan Rp.41.025.000,00
  1. Pengembangan Usaha Ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi Rp.20.110.590.000 yaitu :
  • Pengembangan Peternakan Rp.20.110.590.000
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan dan Perdagangan Rp.87.273.005,00 yang terdiri dari :

  • Peningkatan Ekonomi Kelompok Usaha Rp.50.505.000,00
  • Kelompok Nelayan Rp.5.250.000,00
  • Kelompok Tani Rp.5.250.000,00
  • Kelompok Pengrajin Pengolahan Sampah Rp.19.018.005,00
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat Rp.7.250.000,00
  • Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa  bantuan APBN  dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara  (RKUN) ke rekening Kas Umum Daerah  (RKUD) kemudian ke Rekening Kas Umum Negeri (RKN) sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kota Ambon dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke Rekening  Kas Negeri (RKN),  dimana Dana Desa dan  Alokasi Dana Desa tahun 2015 – 2017 ditransfer masuk pada rekening Kas Pemerintah Negeri Seilale pada Bank BNI Kantor Cabang Ambon dengan Nomor rekening 03894199858.
  • Bahwa total DD dan ADD yang diterima Negeri Seilale tahun 20215 adalah sebesar Rp.396.314.188,00  yang diterima dalam 2 (dua) tahap I yaitu :
  1. Tahap I (Pertama) pada tanggal 10 September 2015 sebesar Rp.317.051.388,00- dan
  2. Tahap II (kedua) diterima pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.79.262.850,00-.
  • Bahwa dalam pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Seilale tahun 2015, terdakwa selaku Bendahara Negeri Seilale mengambil alih tugas Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dimana terdakwa sendiri pembelanjaan tanpa  melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2015 yang telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Seilale nomor / Neg.Sei.VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015, sehingga terjadi belanjabelanja yang tidak sesuai peruntukan, belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban atau kurang bukti pertanggungjawaban maupun belanja fiktif  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Belanja Penghasilan tetap dan Tunjangan Pj. Kepala Pemerintah Negeri Seilale alm. Drs. R.J Talakua sejumlah Rp.12.720.000,00.0 dengan rincian Rp.1.060.000,00.- x 1 x 12 bulan tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada Pj.Kepala (alm) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan Sekretaris Negeri seilale saksi Juliana Kailola.
  2. Belanja Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu sub kegiatan Belanja Pemberian Makanan tambahan sebesar Rp.2.400.000 dikelola sendiri oleh terdakwa dan tidak diserahkan kepada saksi Vany Lekatompessy Kailola selaku Ketua Posyandu Seilale II dan saksi Roselina Margaretha Silvana Lekatompessy, S.Pd selaku Ketua Posyandu Seilale I, akan tetapi anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  3. Belanja Kegiatan Peningkatan Ekonomi Kelompok Usaha sebesar Rp.50.505.000,00.-, dari anggaran tersebut hanya diserahkan sebesar Rp. 15.000.000 oleh terdakwa kepada anggota Kelompok Usaha yaitu  saksi Magdalena Latumeten alias Mada, saksi Anna Mariana Tuhumury, saksi Agustina Kailola, saksi Regina Sherly Ngabalin serta anggota lainnya masing-masing sebesar Rp.1.500.000 setelah dikurangi pajak, sementara anggaran sisa anggaran sebesar Rp.35.505.000,00- digunakan terdakwa untuk kepentingan terdakwa;
  4. Belanja kegiatan Pelatihan Kelompok Nelayan dan Kelompok Tani sejumlah total Rp.10.500.000,- tidak dibelanjakan sesuai peruntukkannya melainkan digunakan oleh terdakwa dan saksi Juliana Kailola untuk kepentingan pribadinya;
  5. Belanja kegiatan Pengrajin Pengolahan Sampah sebesar Rp.19.018.005,00.- dicairkan terdakwa dan diserahkan kepada saksi Juliana Kailola selaku Sekretaris Negeri Seilale dan dalam pengelolaannya saksi Juliana Kailola tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai peruntukannya dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pengrajin Pengelolaan Sampah digunakan saksi Juliana Kailola untuk kepentingan pribadinya;
  6. Belanja kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kapasitas Tim RPJMDes, RKPDes dan RAPBDes sebesar Rp.3.625.000,00.- dikelola terdakwa namun kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti – bukti pertanggungjawaban yang sah;
  7. Belanja kegiatan Pelaksanaan Musrembang sebesar Rp.3.625.000,00.- dikelola sendiri oleh terdakwa namun kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti – bukti pertanggungjawaban yang sah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengelola ADD dan DD Negeri Sielale tahun 2015 dengan tidak benar sehingga terdapat selisih pertanggungjawaban yang berdampak pada kerugian Keuangan Negara tahun 2015 sebesar Rp. 87.393.005,00. (delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima rupiah.
  • Bahwa selanjutnya sesuai dengan Peraturan Negeri (PERNEG) Seilale nomor 3 tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Seilale, Postur/ Batang Tubuh APBNeg Seilale tahun 2016 sebesar Rp. 892.614.642,00 yaitu sebagai berikut:
  1. Pendapatan :
  1. Pendapatan Asli Desa                                                 : Rp.   20.905.642,00-
  2. Dana Desa                                                                    : Rp. 646.629.000,00-
  3. Alokasi Dana Desa                                                      : Rp. 225.080.000,00-

              Jumlah Pendapatan                                                         : Rp. 892.614.642,00-

  1. Belanja :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa                       : Rp. 252.975.000,00-
  2. Bidang Pelaksana Pembangunan Desa                  : Rp. 452.640.300,00-
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                           : Rp. 186.999.342,00-

 jumlah belanja                                                                 : Rp. 892.614.642,00-

  • Bahwa anggaran sebesar Rp. 892.614.642,00 tersebut dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut:
  1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA :
  1. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp.155.340.000,00
  2. Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp.18.000.000,00-
  3. Belanja Modal Rp.11.750.000,00-
  4. Kegiatan Operasional BPD/Saniri Negeri Rp.12.000.000,00-
  5. Kegiatan Operasional RT/RW Rp.50.400.000,00-
  6. Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp.5.140.000,00-
  7. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa Rp.6.919.000,00-
  8. Kegiatan Operasional PKK Rp.5.176.000,00-
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANA DESA :
  1. Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rp.172.860.000,00-
  2. Kegiatan pembangunan Jalan Desa Rp.94.340.000,00-
  3. Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Rp.83.535.000,00-
  4. Kegiatan Pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa Rp.Rp.17.980.000,00-
  5. Kegiatan Renovasi Infrastruktur Bangunan Rp.5.640.000,00-
  6. Kegiatan Pembangunan Talud Rp.46.675.000,00-
  7. Kegiatan Pembangunan Rumpon/Bagan ikan Rp.31.610.300,00-
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
  1. Kegiatan Bantuan Modal Usaha Perbengkelan Rp. 30.000.000,00-
  2. Kegiatan Bantuan Modal Usaha Peternakan Rp.15.000.000,00-
  3. Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Rp.79.500.000,00-
  4. Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani dan Nelayan Rp.14.499.342,00-
  5. Kegiatan Pengawasan dan Pengelolaan Hutan Lindung Rp.18.000.000,00-
  6. Kegiatan Bantuan Usaha Kelompok Usaha Kecil Rp.30.000.000,00-
  • Bahwa jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima Negeri Seilale Tahun 2016 sebesar Rp.871.709.000 tersebut, diterima dalam 2 (dua) tahap yaitu :
  1. Tahap I (pertama) pada tanggal 04 Agustus 2016 sebesar 523.023.000,00- dan
  2. Tahap II (kedua) diterima pada tanggal 25 November 2016 sebesar Rp.348.686.000,00-
  • Bahwa dalam pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Seilale tahun 2016, terdakwa selaku Bendahara Negeri Seilale melakukan belanja – belanja kegiatan tidak melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2016 sehingga terjadi belanjabelanja yang tidak benar, tidak sesuai/ tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban maupun belanja fiktif  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran Penghasilan Tetap Penjaga Kantor saksi Abraham Nanuru sebesar Rp.4.032.000 dengan rincian Rp.336.000 x 12 dicairkan dan dikelola terdakwa namun tidak dibayar kepada saksi Abraham Nanuru melaikan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  2. Belanja kegiatan Operasional Kantor sub kegiatan belanja modal Pengadaan peralatan dan Mesin lainnya (mesin tik Brother) sebesar Rp.3.000.000,00.- yang dalam pelaksanaannya saksi Hans Robert Kailola selaku Kaur/Kasi Pemerintahan hanya menanda tangani dan mengajukan Surat permintaan Pembayaran (SPP) lalu setelah anggaran tersebut dicairkan terdakwa, anggaran tersebut seharusnya diserahkan terdakwa kepada saksi Hans Robert Kailola, namun terdakwa menyerahkan kepada saksi Juliana Kailola selaku Sekretaris Negeri Seilale akibanya anggaran tersebut tidak dibelanjakan/tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Juliana Kailola;
  3. Belanja kegiatan Operasional Badan Permusyawaratan Negeri (Saniri Negeri) sebesar Rp.12.000.000 yang dalam pelaksanaannya saksi Hans Robert Kailola selaku Kaur/Kasi Pemerintahan hanya menandatangani dan mengajukan Surat permintaan Pembayaran (SPP) lalu dalam pelaksanaannya setelah anggaran tersebut dicairkan, terdakwa menyerahkannya kepada saksi Gustav Adolf Kailola selaku Wakil ketua Saniri Negeri Seilale secara bertahap, kemudian saksi Gustav Adolf Kailola tidak membelanjakan dengan benar sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut;
  4. Belanja Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa/Negeri sebesar Rp.5.140.000,00.- yang dalam pelaksanaannya saksi Hans Robert Kailola selaku Kaur/Kasi Pemerintahan hanya menanda tangani dan mengajukan Surat permintaan Pembayaran (SPP) lalu setelah anggaran tersebut dicairkan terdakwa, maka terdakwa bersama saksi Juliana Kailola meneglola dana tersebut, namun keduanya tidak membuat bukti pertanggungjawaban yang benar;
  5. Belanja kegiatan Perencanaan Pembangunan Negeri sebesar Rp.6.919.000,00.- yang dalam pelaksanaannya saksi Hans Robert Kailola selaku Kaur/Kasi Pemerintahan hanya menanda tangani dan mengajukan Surat permintaan Pembayaran (SPP) lalu setelah anggaran tersebut dicairkan, maka terdakwa bersama saksi Juliana Kailola selaku Sekretaris Negeri Seilale mengelola dana tersebut, namun terdakwa tidak membuat bukti pertanggungjawaban yang benar;
  6. Belanja kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih sebesar Rp.85.535.000,00.- yang dalam pelaksanaannya, saksi Johan E.Kailola, ST selaku Kaur/Kasi Pembangunan mengajukan dan menanda tangani Surat permintaan Pembayaran (SPP) namun ketika anggaran tersebut dicairkan, terdakwa tidak menyerahkan anggaran tersebut  kepada saksi Johan E.Kailola, ST sebagai Pelaksana Kegiatan,  melainkan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa dan faktanya total belanja sebesar Rp.18.410.000,00.- dengan rincian item belanja material dinding pengaman sumur 15 meter dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.9.160.000,00, item pekerjaan upah kerja dinding pengaman sumur sebesar Rp.4.250.000,00 dan upah kerja pengeboran sebesar Rp.5.000.000,00 tidak dikerjakan terdakwa melainkan dibuat bukti seolah-olah dibelanjakan oleh terdakwa padahal pekerjaan pengeboran sumur tidak dilakukan akan tetapi aliran air yang disalurkan ke dalam profil tank untuk penampungan air berasal dari mata air yang telah lama ada dilokasi. Kemudian anggaran sebesar Rp.18.410.000,00 tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  7. Selanjutnya terhadap belanja kegiatan pembuatan rumpon/bagan ikan sebesar Rp.31.610.000,00- yang dalam pelaksanaannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak dibuat dan ditanda tangani oleh saksi Johan E.Kailola,ST sebagai Kaur/Kasi Pembangunan (Pelaksana kegiatan), namun pencairan anggaran sejumlah tersebut dicairkan oleh terdakwa dan tidak diserahkan terdakwa kepada saksi Johan E.Kailola, ST selaku Kaur/kasi Pembangunan (Pelaksana Kegiatan). kemudian dalam pelaksanaan belanja jasa Upah Tenaga kerja sebesar Rp.1.500.000,00,- tidak pernah diterima oleh saksi Denny Tehupuring selaku pekerja, selain itu belanja modal pembangunan rumpon/bagan ikan sebesar Rp.28.494.990,00.- nota belanja/nota pembelian yang dilampirkan terdakwa sebagai bukti pertanggung jawaban dibuat sendiri oleh terdakwa dan tidak diakui kebenarannya oleh Toko Angin Timur, selain itu juga  dana sebesar Rp.1.615.310,00.- yang tidak dibuat pertanggungjawabn tidak disetorkan terdakwa ke Kas Negeri Seilale sebagai sisa belanja kegiatan/sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA);
  8. Kemudian terhadap belanja kegiatan Bantuan Modal Usaha Peternakan sebesar Rp.15.000.000,00.- yang dalam pelaksanaannya dikelola sendiri terdakwa sendiri,  dimana terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000 kepada saksi Elisa Abraham selaku penerima bantuan sedangkan sisa anggaran sebesar Rp.9.000.000,00.- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  9. Selanjutnya terhadap belanja Kegiatan Pengawasan dan Pengelolaan Hutan Lindung sebesar Rp.18.000.000,00.- yang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sendiri oleh terdakwa  dan realisasi belanja Pengadaan Tanaman Reboisasi sebesar Rp.15.000.000 tidak dilengkapi/tidak didukung dengan bukti pembelanjaan/bukti pertanggung jawaban yang sah, serta belanja Jasa Upah Tenaga Kerja sebesar Rp.3.000.000 tidak pernah diterima oleh saksi Abraham Nanuru;
  10. Kemudian terhadap item Belanja Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani dan Nelayan sebesar Rp.14.499.342,00.- yang dalam pelaksanaannya setelah dicairkan oleh terdakwa dikelola sendiri oleh terdakwa namun tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh terdakwa karena tidak dilengkapi/tidak didukung dengan bukti pembelanjaan berupa nota belanja/kuitansi yang sah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan selisih penggunaan dan ADD dan DD Negeri Sielale tahun anggaran 2016 sehingga timbulnya Kerugian Keuangan Negara di tahun 2016 sebesar Rp.122.610.342,00. (seratus dua puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah)
  • Bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Negeri Seilale nomor 3 tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Seilale, Postur/ Batang Tubuh APBNeg Seilale tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1.328.896.900 dengan rincian  sebagai berikut :
  1. Pendapatan :
  1. Pendapatan Asli Desa                                                       : Rp.  21.600.000,00-
  2. Dana Desa                                                                          : Rp.839.077.000,00-
  3. Alokasi Dana Desa                                                            : Rp.468.219.900,00-

Jumlah Pendapatan                                                                  : Rp.1.328.896.900,00-

  1. Belanja
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa                : Rp. 489.819.900,00-
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa                   : Rp. 649.232.466,82-
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                               : Rp. 189.844.533,18-

Jumlah Belanja                                                                         : Rp.1.328.896.000,00-

  • Bahwa sebagaimana lampiran Peraturan Negeri nomor 3 tahun 2017 tentang APBNeg Seilale 2017, Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa Negeri Seilale tahun 2017 dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
  1. Pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Rp.377.400.000,00-
  2. Kegiatan Operasional kantor Desa Rp.41.440.000,00-
  3. Kegiatan Operasional BPD/ Saniri Negeri Rp.12.000.000,00-
  4. Kegiatan Operasional RT/RW Rp.46.800.000,00-
  5. Kegiatan Pengelolaan informasi Desa Rp.6.560.000,00-
  6. Kegiatan Operasional PKK Rp.5.619.900,00-
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
  1. Kegiatan Pembangunan Jalan Desa Rp.134.556.098,06-
  2. Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Rp.231.313.918,37-
  3. Kegiatan Pembangunan Talud Rp.22.729.493,90-
  4. Kegiatan Pembangunan Jembatan Rp.30.661.327,38-
  5. Kegiatan Pembangunan Jalan Tani Rp.127.998.222,68-
  6. Kegiatan Pembangunan MCK Rp.31.518.060,86-
  7. Kegiatan Pembangunan Saluran Air Rp.70.455.345,57-
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN
  1. Kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB Rp.7.342.267,18
  2. Kegiatan Peningkatan Kualitas Perencanaan Desa Rp.2.800.000,00-
  3. Kegiatan Pembentukan BUMDes Rp.14.366.266,00-
  4. Kegiatan Modal Usaha Perbengkelan Rp.15.000.000,00-
  5. Kegiatan Pemberian Insentif Kader Posyandu Rp.19.200.000,00-
  6. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Rp.2.136.000,00-
  7. Kegiatan Bantuan Usaha Kuliner Rp.30.000.000,00-
  8. Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Rp.39.300.000,00-
  9. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp.59.700.000,00
  • Bahwa dari anggaran Dana Desa dan  Alokasi Dana Desa  sebesar Rp. 1.328.896.900 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) tersebut,  Dana Desa dan  Alokasi Dana Desa yang ditransfer masuk pada rekening Kas Pemerintah Negeri Seilale tahun 2017 pada Bank BNI Kantor Cabang Ambon dengan Nomor rekening 03894199858 sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan nilai sebesar Rp.784.378.140,00. (tujuh ratus delapan puluh empaut juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa Bahwa dalam pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Seilale tahun 2017, terdakwa selaku Bendahara Negeri Seilale melakukan belanja – belanja kegiatan tidak melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2017 sehingga terjadi belanjabelanja yang tidak sesuai/ tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban maupun belanja fiktif  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran fiktif terkait pembayaran Penghasilan tetap Kepala Urusan (Kaur Umum),  dimana terdakwa membuat daftar pembayaran penghasilan (SLTAP) tetap Kaur Tata Usaha dan Umum atas nama saksi Heidy. N Kailola dan menyuruh saksi tersebut untuk menandatangani daftar Pembayaran (SILTAP) Kaur Umum dan Tata Usaha bulan Januari – Desember 2017 sebesar total Rp.18.000.000 seolah – olah saksi Heidy N.Kailola adalah merupakan Kaur Umum dan Tata Usaha padahal faktanya saksi Heidy N.Kailola merupakan Operator Siskeudes tahun 2017 dan saksi tersebut tidak pernah menerima SILTAP Kaur Umum dan Tata Usaha sebagaimana bukti pertanggjawaban yang dibuat terdakwa, kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  2. Pembayaran fiktif belanja Tunjangan Kaur Umum dan Tata Usaha dimana terdakwa membuat daftar pembayaran tunjangan Kaur Umum dan Tata Usaha atas nama saksi Heidy N.Kailola dan menyuruh saksi tersebut untuk menanda tangani Daftar Pembayaran Tunjangan Kaur Umum dan Tata Usaha bulan Januari – Desember 2017 total sebesar Rp.4.680.000,00.-padahal faktanya saksi Heidy N.Kailola bukan merupakan Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Seilale tahun 2017 melainkan Operator Siskeudes Negeri Silale tahun 2017 dan saksi Heidy N.Kailola tidak pernah menerima Tunjangan Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Seilale bulan Januari – Desember 2017 tersebut dan anggaran sejumlah tersebut diambil dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
  3. Menggunakan Sisa belanja Kegiatan/Sisa Belanja Lebih Kegiatan (SILPA) Penghasilan Tetap Kaur bulan Januari sampai Desember 2017 sebesar Rp.36.000.000,00.- untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana terdakwa tidak menyetorkan kembali ke Kas Negeri Seilale sebagai SILPA tersebut dan anggaran sejumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa;
  4. Menggunakan Sisa belanja kegiatan/Sisa Lebih pembiayaan Kegiatan (SILPA) Tunjangan Kaur bulan Januari – Desember 2017 sebesar Rp.9.360.000,00.- untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang mana dana tersebut telah dicairkan oleh terdakwa, namun tidak dibayar dan atau tidak disetorkan terdakwa kembali ke Kas Negeri Seilale sebagai SILPA dan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa;
  5. Selanjutnya terdakwa melakukan Pembayaran tidak benar atau tidak sesuai dengan peruntukan yaitu pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) Perangkat Kewilayahan bulan Januari – Agustus 2017 diberikan kepada saksi Gustav Adolf Kailola sebesar Rp.12.000.000,00.- dan saksi Jony Tehupuring sebesar Rp.12.000.000,00.- dengan total sebesar Rp.24.000.0000, padahal keduanya bukan perangkat Kewilayahan melainkan keduanya adalah Saniri Negeri Seilale dengan jabatan saksi Gustav Adolf Kailola sebagai Wakil ketua Saniri dan saksi Jony Tehupuring  Sekretaris Saniri Negeri Seilale periode tahun 2012 sampai dengan 2018; oleh karena itu terdapat doubel pembayaran atas para saksi tersebut.
  6. Kemudian terdakwa kembali melakukan Pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) Perangkat Kewilayahan bulan September – Oktober  2017  kepada saksi Gustav Adolf Kailola sebesar Rp.3.000.000,00.- dan saksi Jony Tehupuring sebesar Rp.3.000.000,00.- dengan total sebesar Rp.6.000.0000, padahal saksi Gustav Adolf Kailola dan saksi Jony Tehupuring bukan perangkat kewilayahan.
  7. Bahwa selain terdakwa melakukan Pembayaran Tunjangan Perangkat Kewilayahan  bulan September - Oktober 2017 kepada saksi Gustav Adolf Kailola dan saksi Jony Tehupuring dengan nilai total Rp.1.560.000, dimana masing- masing saksi tersebut menerima sebesar Rp.780.000,00.- padahal saksi Gustav Adolf Kailola masih mejabat sebagai wakil Ketua Saniri Negeri Seilale periode tahun 2012 – 2018 dan saksi Jony Tehupuring masih menjabat sebagai Sekretaris Saniri Negeri Seilale periode tahun 2012 – 2018 dan menerima penghasilan dalam jabatan tersebut, kemudian kedua saksi tersebut tidak pernah diangkat sebagai Perangkat Kewilayahan Negeri Sielale. oleh karena itu terdapat double pembayaran terhadap para saksi tersebut.
  8. Bahwa selain itu juga terdakwa melakukan pembayaran Tunjangan Perangkat Kewilayahan bulan Januari – Agustus 2017 kepada saksi Gustav Adolf Kailola sebesar Rp.3.120.000,00.- dan saksi Jony Tehupuring sebesar Rp.3.120.000,00.- dengan total sebesar Rp.6.240.0000, yang mana keduanya seharusnya tidak dibayar dan tidak berhak menerima uang tersebut. oleh karena itu terdapat double pembayaran terhadap para saksi tersebut yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa terkait pembayaran ganda pada point 5 s/d 8 tersebut bertentangan dengan  ketentuan pasal 64 huruf e Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Saniri dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa”.
  9. Bahwa terdapat sisa belanja kegiatan/Sisa lebih Pembiayaan Kegiatan (SILPA) belanja Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) Perangkat Kewilayahan bulan Januari – Agustus 2017 sebesar Rp.36.000.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa;
  10. Bahwa terdapat sisa belanja kegiatan/ Sisa Lebih pembiayaan Kegiatan (SILPA) pembayaran SILTAP perangkat Kewilayahan bulan September  - Oktober 2017 sebesar Rp.7.440.000,00.- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa;
  11. Bahwa terdapat sisa belanja kegiatan/Sisa Lebih Pembiayaan Kegiatan (SILPA) kegiatan Pembayaran Tunjangan Perangkat Kewilayahan bulan Januari – Agustus 2017 sebesar Rp.9.360.000,00.- yang tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa;
  12. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran tunjangan Saniri Negeri Seilale bulan Januari – Desember 2017 sebesar Rp.2.700.000 kepada saksi Abraham Nanuru selaku anggota Saniri Negeri Seilale, padahal sejak tahun 2015 saksi Abraham Nanuru tidak lagi menjabat sebagai anggota Saniri Negeri Seilale namun menjabat sebagai Kaur Kemasyarakatan dan telah menerima Penghasilan tetap dan Tunjangan sebagai Perangkat Negeri Seilale. Oleh karena itu terdapat doubel pembayaran kepada saksi Abraham Nanuru.
  13. Bahwa terdakwa melakukan belanja kegiatan Operasional RT/RW (insentif RT/RW) bulan Januari – Desember 2017 total sebesar Rp.7.200.000,00.- uang tersebut diberikan kepada saksi Gustav Adolf Kailola sebesar Rp.3.600.000 padahal saksi Gustav Adolf kailola telah menjabat sebagai Wakil ketua Saniri Negeri Seilale sejak tahun 2012 dan melakukan pembayaran insentif RT/RW bulan Januari – Desember  kepada saksi Jony Tehupuring sebesar Rp.3.600.000,00.- padahal saksi tersebut juga telah menjabat sebagai Sekretaris Saniri Negeri Seilale sejak tahun 2012. oleh karena itu pembayaran tersebut tidak sesuai peruntukan, karena keduanya tidak berhak menerima uang tersebut.
  14. Bahwa terdakwa melakukan pencairan dan belanja kegiatan Operasional kantor Negeri sebesar Rp.41.440.000 akan tetapi terdakwa tidak membuat pertanggungjawaban dana senilai tersebut, melaikan terdakwa hanya mempertanggungjawabkan sebagian dana, sedangkan sebagian sejumlah Rp. 21.050.000,00.- tidak dibaut pertanggungjawaban atau tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban/nota belanja/ kuitansi pembayaran yang sah;
  15. Bahwa terdakwa melakukan pencairan/realisasi belanja kegiatan Operasional BPD/ Saniri Negeri dan menyerahkan kepada saksi Gustav Adolf Kailola selaku Wakil Ketua Saniri Negeri Seilale sebesar Rp.12.000.000 namun pembelanjaan kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan saksi Gustav Adolf Kailola dengan bukti- bukti pembelanjaan uang sidang BPD dan anggota, dan terdakwa tidak meminta dan tidak membuat pertanggungjawaban dana tersebut.
  16. Bahwa terdakwa melakukan pembelanjaan kegiatan Pembentukan BUMDes sebesar Rp.14.366.266,00.- namun terhadap terhadap item belanja modal pengadaan peralatan dan mesin lainnya sebesar Rp.10.551.266,00.- tidak dibuat pertanggungjawaban dengan bukti pertanggung jawaban yang sah dan terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran sejumlah tersebut;
  17. Terhadap belanja kegiatan Bantuan Modal Perbengkelan, terdapat selisih pembelanjaan pada  item belanja pengadaan peralatan dan mesin lainnya sebesar Rp.3.830.000,00,- yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban dan tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa;
  18. Terhadap belanja kegiatan Bantuan Kelompok Usaha Kuliner sebesar Rp.30.000.000,00.- item belanja Pengadaan Peralatan dan mesin lainnya terdapat selisih belanja sebesar Rp.19.500.000,00.- yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa selaku Bendahara Negeri Seilale.

 

  • Bahwa jumlah selisih pembelanjaan tahun 2017 yang dikelola terdakwa sebesar Rp.235.471.266,00. (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat Kota Ambon nomor : 700/272- Inspekot tanggal 08 November 2024 terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pemerintah Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017, terdapat Kerugian Keuangan negara yang timbul atas pengelolaan tersebut sebesar Rp. 445.474.613,00, yang mana kerugian negara tersebut dibebankan kepada para pihak dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Tahun 2015 :

No.

Kegiatan

Pihak yang

bertanggung jawab

      Nilai Kerugian

(Rp)

1.

Kegiatan Penghasilan tetap dan tunjangan

Thesye Loppies

         6.360.000,00.-

2.

Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan posyandu

Juliana Kailola

6.360.000,00.-

3.

Kegiatan Peningkatan Ekonomi Kelompok Usaha

Thesye Loppies

2.400.000,00.-

4.

Kegiatan Pelatihan Kelompok Nelayan dan Kelompok Tani

Thesye Loppies

Juliana Kailola

5.250.000,00.-

5.250.000,00.-

5.

Kegiatan Pengrajin Pengolahan Sampah

Juliana Kailola

19.018.005,00.-

6.

Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kapasitas Tim RPJMDes, RKPDes dan RAPBDes

Thesye Loppies

3.625.000,00.-

7.

Kegiatan Pelaksanaan Musrembang Negeri

Thesye Loppies

3.625.000,00.-

 

                                                      Jumlah

87.393.005,00.-

 

  1. Tahun 2016 :

No.

Kegiatan

Pihak yang

bertanggung jawab

Nilai Kerugian

(Rp)

1.

Kegiatan Pembayaran Penghasilan

tetap dan Tunjangan

Thesye Loppies

4.032.000,00.-

2.

Kegiatan Operasional kantor Negeri

Juliana Kailola

3.000.000,00.-

3.

Kegiatan Operasional Badan

Permusyawaratan Negeri

Gustav A.Kailola

12.000.000,00.-

4.

Kegiatan Perencanaan

Musyawarah Negeri

Thesye Loppies

Juliana Kailola

2.570.000,00.-

2.570.000,00.-

5.

Kegiatan Perencanaan

Pembangunan Negeri

Thesye Loppies

Juliana Kailola

3.459.500,00.-

3.459.500,00.-

6.

Kegiatan Pembangunan Sarana

Air Bersih

Thesye Loppies

18.410.000,00.-

7.

Kegiatan Pembuatan Rumpon/

Bagan Ikan

Thesye Loppies

31.610.000,00.-

 

8.

Kegiatan Bantuan Modal Usaha

Peternakan

Thesye Loppies

9.000.000,00.-

9.

Kegiatan Pengawasan dan Pengelolaan

Hutan Lindung

Thesye Loppies

Juliana Kailola

9.000.000,00.-

9.000.000,00.-

10.

Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani

Dan Nelayan

Thesye Loppies

Juliana Kailola

7.249.671,00.-

7.249.671,00.-

 

                                                         Jumlah

122.610.342,00.-

 

  1. Tahun 2017.

No.

Kegiatan

Pihak yang bertanggung

Jawab

Nilai Kerugian

(Rp)

1.

Kegiatan penghasilan Tetap dan

TunjanganPerangkat Negeri

dan Saniri Negeri

Thesye Loppies

68.250.000,00.-

Juliana Kailola

51.030.000,00.-

Gustav A.Kailola

19.680.000,00.-

Jony Tehupuring

19.680.000,00.-

Abraham Nanuru

2.700.000,00.-

 

 

2.

Kegiatan Operasional RT/RW

Gustav A.Kailola

Jony Tehupuring

3.600.000,00.-

3.600.00,00.-

3.

Kegiatan Operasional kantor Negeri

Thesye Loppies

21.050.000,00.-

4.

Kegiatan Operasional BPD/

Saniri Negeri

Gustav A.Kailola

12.000.000,00.-

5.

Kegiatan Pembentukan BUMDes

Thesye Loppies

10.551.266,00.-

6.

Kegiatan Bantuan Modal

Usaha Perbengkelan

Nova K.Erubun

3.830.000,00.-

7.

Kegiatan Bantuan Kelompok

Usaha Kuliner

Thesye Loppies

19.500.000,00.-

 

                                                      Jumlah

235.471.266,00.-

  • Bahwa dari Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 445.474.613,00. telah dilakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar 275.917.176,00.- oleh pihak – pihak yang dibebankan untuk bertanggungjawab dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2024 ke rekening Kas Negeri Seilale pada Bank BNI Nomor Rekening : 389419858 sebagaimana dalam tabel sebagai berikut :
  •  

Nama

Kerugian

Tahun 2015

Kerugian

Tahun 2016

Kerugian

Tahun 2017

Jumlah

Pengembalian/

Penyetoran Kerugian

Sisa Pengembalian/

Penyetoran Kerugian

Ket

1

2

3

4

5 = (2+3+4)

6

7

8

Abraham Nanuru

 

 

2.700.000

2.700.000

2.700.000

-

Lunas

Nova K.Erubun, AP

MH

 

 

3.830.000

3.830.000

3.830.000

-

Lunas

Jony Tehupuring

 

 

22.500.000

22.500.000

22.500.000

-

Lunas

Gustaf Adolf Kailola

 

12.000.000

34.500.000

46.500.000

46.500.000

-

Lunas

Juliana Kailola

30.628.005

25.279.171.

51.030.000

106.937.176.

106.937.176.

-

Lunas

Terdakwa

Thesye Loppies

56.765.000

85.331.171.

120.911.266

263.007.437

93.450.000

169.557.437,00

Belum

Lunas

Jumlah

87.393.005

122.610.342

235.471.266

445.474.613

275.917.176

169.557.437,00

 

  • Bahwa dari rincian pengembalian tersebut terlihat dengan jelas bahwa terdakwa belum mengembalikan seluruh selisih penggunaan dana yang dibebankan kepada terdakwa, kemudian terdakwa juga melakukan pembakaran beberapa dokumen antara lain LPJ tahun 2015 dan dokumen lainnya untuk dengan tujuan mengaburkan buktibukti dalam pemeriksaan.
  • Bahwa selain itu perbuatan terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban ADD dan DD tahun Sielale anggaran 2015, 2016 dan 2017  menggunakan buktibukti pembayaran yang tidak benar sebagaimaan diuraikan di atas bertentangan dengan :

1) Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi :

“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”.

2) Pasal 24 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :

a. Ayat (1) : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”

b.  Ayat (3) : “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.

  • Bahwa sisa Kerugian Keuangan Negara yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp.169.557.437,00. seratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah ).

 

-------------Perbuatan terdakwa THESYE LOPPIES alias THESYE  tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI  Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------------- Bahwa terdakwa THESYE LOPPIES alias THESYE selaku Bendahara Desa / Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada tanggal 1 Januari tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2015 sampai dengan 2017, bertempat di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 263.007.437,00.-, orang lain yaitu saksi Juliana Kailola sebesar Rp. 106.937.176,00.-, Gustaf Kailola sebesar Rp.46.500.000,00.-, Joni Tehupuring sebesar Rp.22.500.000,00.-, Nova Keterina Erubun, AP, MH sebesar Rp.3.830.000 dan Abraham Nanuru sebesar Rp.2.700.000,00.- atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 445.474.613,00.- (empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 pada Pemerintah Negeri Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon nomor : 700/272- Inspekot tanggal 08 November 2024 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,  Perbuatan terdakwa  tersebut  yang  dilakukan  dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Thesye Loppies alias Thesye menjabat sebagai Bendahara Negeri Seilale periode tahun 2015 – 2017, sebagaimana dalam struktur Pemerintahan Negeri Seilale tahun 2015 – 2017 yaitu sebagai berikut :
  1. Tahun 2015
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Drs.R.J Talakua (alm)
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pemerintahan                                   : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan                             : Abraham Nanuru
  1. Tahun 2016
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Drs.R.J Talakua
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pembangunan                      : Johan Elisa Kailola
  • Kaur/KasiPemerintahan                         : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan dan Umum         : Abraham Nanuru
  1. Tahun 2017
  • Pj.Kepala Pemerintah Negeri Seilale  : Nova Keterina Erubun, AP, MH
  • Sekretaris Negeri Seilale                       : Juliana Kailola
  • Bendahara Negeri Seilale                     : Theisye Loppies
  • Kaur/Kasi Pembangunan                      : Johan Elisa Kailola
  • Kaur/kasi Pemerintahan                        : Hans Robert kailola
  • Kaur/Kasi Pelayanan                             : Abraham Nanuru
  • Bahwa secara sepsifik dan secara khusus tidak menyabutkan SK terdakwa sebagai bendahara diakibatkan karena terdakwa telah melakukan pembakaran atau membakar  SK terdakwa dan dokumen LPJ tahun 2015 serta beberapa dokumen lain yang berkaiatan dengan jabatan terdakwa.
  • Bahwa selaku Bendahara, terdakwa mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa : “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau  barang-barang negara/daerah.”
  • Bahwa selain itu Tugas terdakwa selaku bendahara desa/ Negeri Seilale berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) s/d (4)  Menyatakan :
  1. Pasal 7 ayat (2) menjelaskan “ Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
  2. Pasal 35 menyatakan :
  1. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
  2. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
  3. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
  4. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Bahwa untuk Pelaksanaan Pengelolaan Negeri Seilale tahun 2015 – 2017, Kepala Pemerintahan Negeri Seilae periode tahun 2015 – 2016 Sdr. Drs. R.J Talakua (alm) dan Pj. Kepala Pemerintah Negeri Seilale tahun 2017 saksi Nova. K Erubun, AP.MH membentuk Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dengan sususan :

 

  1. Tahun 2015 – 2016 sebagai berikut :

No.

Bidang dan kegiatan

TIM PELAKSANA KEGIATAN

      NAMA

UNSUR

KEDUDUKAN

DALAM TIM

  1.  

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI

  1. H.kailola
  2. Johan E.Kailola
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

2.

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NEGERI

 

  1. H.Kailola
  2. Johan E. Kailola
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

3.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  1. H.Kailola
  2. Johan E.Nanuru
  3. Abraham Nanuru

Kaur

Kaur

Masyarakat

Ketua

Sekretaris

Anggota

  1. Tahun 2017 sebagai berikut :

 

No.

 

                     NAMA

 

           JABATAN

 

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

JOHAN E. KAILOLA, ST

KAUR PEMBANGUNAN

KETUA

2.

ARNOLD TEHUPURING, SE

 

SEKRETARIS

3.

JOHANIS LOPPIES

 

ANGGOTA

4.

MERVIN KAILOLA

 

ANGGOTA

5.

LEONARD KAILOLA

 

ANGGOTA

  • Bahwa sesuai dengan Peraturan Negeri (PERNEG) Seilale nomor 3 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Seilale, Postur/ Batang Tubuh APBNeg Seilale tahun 2015 adalah sebesar Rp.409.870.350, yang terdiri dari Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kota Ambon dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pendapatan :
  1. Dana Desa                                                                   : Rp.305.893.351
  2. Alokasi Dana Desa                                                     : Rp.  90.420.887
  3. Pendapatan Asli Desa                                              : Rp.  13.556.112

                 Jumlah Pendapatan                                                      : Rp.409.870.350,-

  1. Belanja :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan              : Rp.108.472.000,-
  2. Bidang Pembangunan                                              : Rp.214.125.345,-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                     : Rp.                  0,-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                        : Rp.  87.273.005,-
  5. Bidang Tak Terduga                                                  : Rp.                  0,-

Jumlah Belanja                                                                 : Rp. 409.870.350,-

  • Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa Negeri Seilale tahun 2015 tersebut  dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
  1. BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAH DESA
  1. Penghasilan Tetap  Kepala Desa dan Perangkat Desa  Rp.53.232.000,00, Dengan rincian sebagai berikut :
  • Penghasilan tetap Raja Rp.12.720.000
  • Belanja Pegawai Pengasilan tetap Sekretaris Desa Rp.8.904.000,00
  • Penghasilan Tetap Bendahara Rp.6.360.000,00
  • Penghasilan tetap Kepala Urusan (KAUR) Rp.19.080.000,00
  • Penghasilan Tetap Operator SIMDES Rp.6.168.000,00
  1. Tunjangan kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp.31.500.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunjangan Raja Rp.13.500.000,00
  • Belanja Pegawai Tunjangan Sekretaris Desa Rp.4.500.000,00
  • Tunjangan kepala Urusan Rp.8.100.000,00
  • Tunjangan Bendahara Rp.2.700.000,00
  • Operator SIMDES Rp.2.700.000
  1. Tunjangan Saniri sebesar Rp.17.700.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Tunjangan Wakil ketua Saniri Rp.2.700.000,00
  • Tunjangan Sekretaris Saniri Rp.1.800.000,00
  • Tunjangan Anggota Saniri Rp.13.200.000,
  1. Operasional Perkantoran Rp.4.970.000,00-
  2. Operasional Saniri Negeri Rp.1.070.000,00-

 

  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa Rp.98.589.755,00 yang terdiri dari :
  • Pembangunan Jalan Setapak Rp.68.589.755,00
  • Pembangunan Rumpon/Bagan Ikan Rp.30.000.000,00
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rp.95.425.000,00 terdiri dari :
  • Pengembangan Pos Kesehatan Desa Rp.40.000.000,
  • Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu Rp.14.400.000,00
  • Pembangunan Sanitasi Lingkungan Rp.41.025.000,00
  1. Pengembangan Usaha Ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi Rp.20.110.590.000 yaitu :
  • Pengembangan Peternakan Rp.20.110.590.000
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan dan Perdagangan Rp.87.273.005,00 yang terdiri dari :

  • Peningkatan Ekonomi Kelompok Usaha Rp.50.505.000,00
  • Kelompok Nelayan Rp.5.250.000,00
  • Kelompok Tani Rp.5.250.000,00
  • Kelompok Pengrajin Pengolahan Sampah Rp.19.018.005,00
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat Rp.7.250.000,00
  • Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa  bantuan APBN  dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara  (RKUN) ke rekening Kas Umum Daerah  (RKUD) kemudian ke Rekening Kas Umum Negeri (RKN) sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kota Ambon dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke Rekening  Kas Negeri (RKN),  dimana Dana Desa dan  Alokasi Dana Desa tahun 2015 – 2017 ditransfer masuk pada rekening Kas Pemerintah Negeri Seilale pada Ba
Pihak Dipublikasikan Ya