Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Amb SIE TO ROBBY YO Denny (Rumah Makan Ayah/Padang) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIE TO ROBBY YO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HSIE TO ROBBY YO
Tergugat
NoNama
1Denny (Rumah Makan Ayah/Padang)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan suatu tindakan Wanprestasi
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan  bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 447
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

            Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak