| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan suatu tindakan Wanprestasi
- Menyatakan Perjanjian Sewa Antara Penggugat dan Tergugat adalah SAH
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 447
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |