| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Des. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindak Pidana Korupsi |
| Nomor Perkara |
59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
| Tanggal Surat Pelimpahan |
Selasa, 28 Nov. 2023 |
| Nomor Surat Pelimpahan |
B- 1548/Q.1.15/Ft.1/11/2023 |
| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H | | 2 | FAUZAN ARIF NASUTION, S.H | | 3 | ROMI PRASETYA NITI SASMITO, S.H. | | 4 | ISKANDAR MUDA HARAHAP, S.H. | | 5 | ARIEF WIRAWAN ATMAJA, S.H. | | 6 | DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, SH |
|
| Terdakwa |
| No | Nama | Penahanan | | 1 | SUPARDI ARIFIN Alias FAJAR | [Penahanan] |
|
| Advokat |
|
| Dakwaan |
- Bahwa Bupati Kepulauan Aru menetapkan Surat Keputusan Nomor 443.2/41.1 tanggal 25 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Nomor 360/63.1 tanggal 1 Juni 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanpa didukung dengan hasil kajian cepat dari instansi terkait, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru MAYA ROSITA SARIMAN, S.P. yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen bukan karena Surat Keputusan Pengangkatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen akan tetapi berdasarkan aturan yang melekat dan pada Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Aru masih terdapat pegawai yang memenuhi syarat untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen yang menetapkan Belanja Pengadaan Keadaan Darurat Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Aru berupa :
- Bibit/Benih Tanaman Hortikultura (Rp 597.036.000);
- Bahan Pertanian Pendukung Alat dan Mesin Pertanian Kecil (Rp 517.412.300);
- Pekerjaan Belanja Bahan Pertanian Pendukung Pupuk dan Pestisida (Rp 380.776.000);
- Bibit/Benih Tanaman Pangan (Sektor Tanaman Pangan Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19) (Rp 214.500.000);
- Belanja Bahan Pertanian Mendukung Lahan dan Irigasi (Rp 545.050.000)
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru tidak membuat identifikasi kebutuhan dan kaji cepat situasi perkembangan Covid-19 di lapangan;
- Bahwa Penyusunan RKA Belanja Bahan/Material sebesar Rp 1.023.220.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp 1.753.988.500,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat;
- Bahwa Pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung oleh PPK tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru selaku PPK tidak meminta kepada penyedia barang/jasa untuk menyerahkan bukti kewajaran harga;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aru selaku PPK tidak meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit setelah dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan penyediaan bibit, alat, bahan, dan mesin pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru untuk meyakini kewajaran harga;
- Bahwa barang yang ditetapkan dalam pengadaan bukan barang yang ada hubungannya dengan keadaan darurat Covid-19;
- Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk penyedia yang pernah mengerjakan pekerjaan rutin pada Dinas Pertanian;
- Bahwa Penyedia tidak menyiapkan bukti kewajaran harga;
- Bahwa Kepala Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru selaku PPK memberikan keuntungan (Mark Up) kepada Penyedia SUPARDI ARIFIN (DIREKTUR CV. FAJAR BERKAH ABADI), BOSCO ANGGREK (DIREKTUR CV. ANGGREK) dan ABDULLAH WALAY (DIREKTUR CV. UTARA PERMAI).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |