Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Amb 1.HUBERTUS TANATE, S.H., M.H.
2.SECRETCHIL E. PENTURY, S.H.,M.H.
Wati Tukloy, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/Q.1.10/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HUBERTUS TANATE, S.H., M.H.
2SECRETCHIL E. PENTURY, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wati Tukloy,[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 KESATU

------------- Bahwa ia terdakwa WATI TUKLOY, S.Pd. Alias WATI pada tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, atau pada suatu waktu dalam dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di kantor CV. BERKAT ANUGERAH Jl. Kejaksaan Desa Passo Kec. Baguala Kota Ambon atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain (saksi JHON TUHUTERU Alias TI TI), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan namun karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut “

-------Perbuatan tersebut diatas oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHPidana Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 AYAT (1)  UU No. 1 Tahun 2023   tentang KUHP

ATAU KEDUA

------------- Bahwa ia terdakwa WATI TUKLOY, S.Pd. Alias WATI pada tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, atau pada suatu waktu dalam dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2024, bertempat di kantor CV. BERKAT ANUGERAH Jl. Kejaksaan Desa Passo Kec. Baguala Kota Ambon atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ”.

------------ Perbuatan tersebut diatas oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHPidana Jo Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023  tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya