1.Bahwa Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon berwewenang mengadili permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP 20/2025 yang berbunyi Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan
2. tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang dlatur dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya mengenal Penetapan Tersangka dlatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 yang berbunyi "Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti; |