Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb 1.MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA,S.H.,M.H.
2.MEGGI SALAY S.H., M.H
3.FAISAL ADHYAKSA, S.H., M.H.
4.RIZQI JATNIKA, S.H.
5.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H., M.H.
6.STEPHEN LEDWIG PAKPAHAN, S.H.
7.MUHAMMAD TAUFIK ANWAR, S.H.
8.ROMI GAKU SETOJATI, S.H.
KAREL KALABAEL ALIAS KACE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 131/Q.1.15/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA,S.H.,M.H.
2MEGGI SALAY S.H., M.H
3FAISAL ADHYAKSA, S.H., M.H.
4RIZQI JATNIKA, S.H.
5RAYMOND HENDRIKSZ, S.H., M.H.
6STEPHEN LEDWIG PAKPAHAN, S.H.
7MUHAMMAD TAUFIK ANWAR, S.H.
8ROMI GAKU SETOJATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL KALABAEL ALIAS KACE[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALPARIS LATURAKE SHKAREL KALABAEL ALIAS KACE
2YUNUS PETRASON LATUE, SHKAREL KALABAEL ALIAS KACE
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ARU

Jln. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1 Kel.Siwalima Kec.PP Aru Kab. Kepulauan Aru

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDS - 01/Kep.Aru/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

KAREL KALABAEL Alias KACE

Tempat lahir

:

Meror

Umur/tanggal lahir

:

68 Tahun / 20 Mei 1957

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Meror, RT. 000 RW. 000 Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Kepala Desa Meror (2015 s/d sekarang)

Pendidikan

:

SD (Berijasah)

NIK

:

8107022005570001

No. Telp

:

082239972613

 

 

  1. PENAHANAN
  1. Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026 di LAPAS Kelas III Dobo

  1. Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026 di LAPAS Kelas III Dobo

  1. Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026 di LAPAS Kelas III Dobo

 

  1. DAKWAAN

P E R T A M A:

Bahwa ia Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE selaku Kepala Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kab. Kepulauan Aru diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor: 141/515 tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kab. Kepulauan Aru, sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.830.998.105 (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2/K/08/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 Terkait    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020 pada Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru , yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp193.595.000 (seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp263.935.000 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga pada Tahun Anggaran 2015, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp457.530.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2016, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp249.079.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp593.213.000 (lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga pada Tahun Anggaran 2016, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp842.292.000 (delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2017, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp476.195.062 (empat ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh lima ribu enam puluh dua rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp754.901.016 (tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus satu ribu enam belas rupiah) sehingga pada Tahun Anggaran 2017, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp1.231.096.062 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh enam ribu enam puluh dua rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp471.098.000 (empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp692.554.000 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), sehingga pada Tahun Anggaran 2018, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp1.163.652.000 (satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp442.782.090 (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp782.590.000 (tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga pada Tahun Anggaran 2019, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp1.225.372.090 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020, Desa Meror memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp407.222.040 (empat ratus tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu empat puluh rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020, Desa Meror memperoleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp919.203.000 (sembilan ratus sembilan belas juta dua ratus tiga ribu rupiah), sehingga pada Tahun Anggaran 2020, Desa Meror memperoleh anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejumlah Rp1.326.425.040 (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu empat puluh rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2020, Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru, memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut:

 

No

 

Tahun

Alokasi Dana Desa (ADD)

(Rp)

Dana Desa (DD)

(Rp)

Total

(Rp)

1

2015

193.595.000

263.935.000

457.530.000

2

2016

249.079.000

593.213.000

842.292.000

3

2017

476.195.062

754.901.016

1.231.096.062

4

2018

471.098.000

692.554.000

1.163.652.000

5

2019

442.782.909

782.590.000

1.225.372.909

6

2020

407.222.040

919.203.000

1.326.425.040

 

Total

2.239.972.011

4.006.396.016

5.020.995.102,-

  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Meror Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020 adalah sebagai berikut:

Perangkat Desa Meror

Kepala Desa

:

Karel Kalabael

SekretArisus Desa

:

Daud Wajin

Kaur Keuangan

:

Talas Abujir

Kaur Pemerintahan

:

Nelson Kalabael

Kaur Pembangunan

:

Oktovianus Wajin

Kaur Keamanan

:

Marten Alamir

Kaur Umum

:

Obet Kalabael

Kaur Kesra

:

Nataniel Kalabael

Operator Desa

:

Husin Tuburfon

 

BPD Desa Meror

Ketua BPD

:

Arisus Unwaru

Wakil Ketua BPD

:

Leunard Laem 

SekretArisus BPD

:

Musa Kalabael

Anggota BPD

:

Semel Lekwael

Anggota BPD

:

Muhammad Wadjin

  • Bahwa untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDes), Pemerintah Desa Meror melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dihadiri antara lain oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Camat Aru Selatan Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Polri yang membahas tentang program-program yang dilaksanakan dalam setahun anggaran berjalan dan dihasilkan dalam bentuk RAPBDES yang selanjutnya disampaikan di kecamatan dan di musyawarakan setelah disetujui oleh kecamatan barulah RABDES dirubah menjadi APBDES;
  • Bahwa setelah dilaksanakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa Meror melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang membahas tentang rencana pembangunan desa dan menghasilkan RKPDES (rencana kerja pembangunan desa) yang disampaikan kepada kecamatan dan kabupaten kemudian kabupaten meneruskan ke provinsi dan pemerintah pusat. Setelah disetujui oleh Kecamatan maka RKPDES dimasukan dalam APBDES;
  • Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa diperuntukan untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, tunjangan BPD dan honor unsur desa lainnya, sementara Dana Desa (DD) bersumber dari APBN kemudian ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) diperuntukan untuk menunjang kegiatan / program per-bidang di Pemerintahan Desa Meror yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa;
  • Bahwa pelaksana dari program-program desa tersebut adalah masing-masing para kaur, namun Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE selaku Kepala Desa Meror tidak pernah menerbitkan surat Keputusan terhadap para kaur sebagai pelaksana kegiatan atau pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD);
  • Bahwa mekanisme Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020 oleh Pemerintah Desa Meror adalah sebagai berikut:

Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Pemerintah Desa menyiapkan beberapa dokumen berupa laporan realisasi tahap sebelumnya atau tahun anggaran sebelumnya, Perdes APBDes tahun anggaran tersebut, Fotocopy KTP Kepala Desa, Fotocopy Buku Tabungan Desa dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Dokumen tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru;
  3. Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D terbit Alokasi Dana Desa (ADD) telah masuk ke rekening kas Desa Meror;
  4. Untuk melakukan pencairan di bank, pihak kecamatan membuat surat keterangan pencairan yang isinya memuat besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan, kemudian ditanda tangani oleh Camat dan diketahui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Aru;
  5. Selanjutnya pihak desa membawa surat keterangan pencairan tersebut ke Bank untuk melakukan pencairan.

 

Dana Desa (DD)

  1. Pemerintah Desa menyiapkan beberapa dokumen berupa laporan realisasi tahap sebelumnya atau tahun anggaran sebelumnya dan Peraturan Kepala Desa terkait penerima bantuan langsung tunai;
  2. Laporan realisasi tersebut diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Aru kemudian diinput dalam aplikasi omspan, yang selanjutnya operator aplikasi omspan mencetak laporan realisasi dari sistem omspan untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Kepala Desa untuk ditandatangani;
  3. Kepala Desa menyerahkan laporan realisasi dari sistem omspan yang telah ditandatangani tersebut kepada operator BPKAD yang selanjutnya mengupload laporan realisasi dalam aplikasi omspan yang dikelola oleh BPKAD;
  4. BPKAD kemudian membuat surat pengajuan penyaluran atas desa-desa yang telah memenuhi syarat permohonan pencairan dana yang ditandatangani oleh Bupati;
  5. Setelah itu diproses pencairan Dana Desa (DD) oleh KPPN Tual dan dana masuk langsung dari rekening pusat ke rekening kas Desa Meror;
  6. Setelah Dana Desa (DD) masuk ke rekening kas desa, untuk melakukan pencairan di bank, pihak kecamatan membuat surat keterangan pencairan yang isinya memuat besaran Dana Desa (DD) yang dicairkan, kemudian ditanda tangani oleh Camat dan diketahui oleh Kepala DPMD;
  7. Selanjutnya pihak desa membawa surat keterangan pencairan tersebut ke Bank untuk melakukan pencairan.
  • Bahwa setelah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut dicairkan, Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE selaku Kepala Desa Meror bersama dengan Saksi TALAS AGUDJIR selaku Kaur Keuangan Desa Meror tidak langsung kembali ke Desa Meror tetapi melakukan belanja beberapa kebutuhan desa terlebih dahulu di Toko Kasih Karunia Dobo milik Saksi ERWIN PATRA HORASZON. Toko Gembira milik Saksi KORI TEDI atau di Toko Mazda milik Saksi ZETH URJEL. Kemudian, Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE menyerahkan uang kepada Saksi TALAS AGUDJIR selaku Kaur Keuangan Desa Meror untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa, pembayaran tunjangan BPD, pembayaran honor linmas, pembayaran honor kader posyandu, kader PAUD serta honor unsur desa lainnya yang dibayarkan secara tunai di Desa Meror. Sementara, sisa uang pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang belum terpakai dikuasai oleh Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE;
  • Bahwa dalam pelaksanaannya, Terdakwa KAREL KALABAEL Alias KACE selaku Kepala Desa Meror dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020 tersebut, melakukan beberapa penyimpangan dengan membuat Laporan Realisasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dimana terdapat kegiatan / program yang Laporan Realisasi Keuangan Kegiatan 100% sedangkan kegiatannya sendiri tidak pernah dilaksanakan (Fiktif) atau terdapat juga kegiatan / program yang Laporan Realisasi Keuangan Kegiatan 100% sedangkan pelaksanaan kegiatannya sendiri tidak mencapai 100%, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun 2015
      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Belanja Tunjangan BPD Senilai Rp21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta)

Bahwa berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Tahun Anggaran 2015 untuk Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan terdapat anggaran senilai Rp36.000.000 dan Realisasi belanja penghasilan tetap dan tunjangan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Meror yaitu  100% atau Senilai Rp36.000.000.

Pada Laporan Pertanggungjawaban Tahap I dan Tahap II Desa Meror Kecamatan Aru selatan Timur Tahun Anggaran 2015 Belanja Tunjangan BPD sebesar Rp36.000.000. Tunjangan BPD Desa Tahun 2015 diberikan tanpa tanda tangan daftar terima.

Kemudian Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD Desa Meror lainnya menerima Tunjangan untuk BPD sebesar Rp1.500.000 per 6 (enam) bulan. Hal tersebut menunjukan adanya selisih pada pembayaran tunjangan BPD sebesar Rp21.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

Besar Tunjangan Per Bulan

Besar Tunjangan 12 Bulan

Jumlah Yang Diterima

Selisih

1

Arisus Uniwaru

Ketua

750.000

9.000.000

3.000.000

6.000.000

2

Lewi Laim

Wakil Ketua

650.000

7.800.000

3.000.000

4.800.000

3

Musa Kalabael

SekertArisus

600.000

7.200.000

3.000.000

4.200.000

4

Semi Lekawael

Anggota

500.000

6.000.000

3.000.000

3.000.000

5

Muhamad Wajin

Anggota

500.000

6.000.000

3.000.000

3.000.000

Jumlah

3,000,000

36.000.000

15.000.000

21.000.000

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Perjalanan Dinas Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Kaur) Senilai Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu)

Bahwa berdasarkan pada APBDes untuk belanja barang dan jasa, perjalanan dinas untuk Kepala Desa dan perangkat Desa (Kaur) anggarannya senilai Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah), RAB kegiatan tersebut terdiri dari:

  • Transportasi senilai Rp300.000 dan Lumpsum senilai Rp.1.800.000 untuk Perjalanan Dinas dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi ke Kecamatan,
  • Transportasi senilai Rp2.400.000 dan Lumpsum senilai Rp1.800.000 untuk Perjalanan dinas dalam rangka Koordinasi dan konsultasi ke Kabupaten

Realisasi belanja perjalanan dinas untuk kepala Desa dan Perangkat Desa pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100 % atau senilai Rp.6.300.000.

Bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Meror telah melengkapi kegiatan tersebut dengan bukti (surat tugas, sppd, lampiran sppd, laporan perjalanan dinas, dokumentasi dan bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh perangkat Desa yang melakukan perjalanan dinas) Rp.6.150.000, sehingga masih terdapat selisih nilai Rp150.000 yang belum dilengkapi.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Perjalanan Dinas Anggota BPD Senilai Rp5.650.000 (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Tahun Anggaran 2015 untuk belanja barang dan jasa, perjalanan dinas untuk anggota BPD anggarannya senilai Rp5.650.000 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). RAB terdiri dari:

  • Perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi ke kecamatan senilai Rp750.000
  • Perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi ke kabupaten senilai Rp4.900.000

Realisasi belanja pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100 % atau senilai Rp5.650.000.

Namun, pada tahun 2015 Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD lainnya tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi ke kecamatan dan ke kabupaten, hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap atas kegiatan tersebut.

Dengan demikian perjalanan dinas untuk anggota BPD senilai Rp5.650.000 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah fiktif.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Kegiatan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015 Senilai Rp6.846,000 (Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Bahwa berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Operasional BPD anggarannya senilai Rp6.846.000. Realisasi belanja pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100 % atau senilai Rp.6.846.000.

Namun, pada tahun 2015 Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror atau Anggota BPD lainnya tidak pernah menerima uang maupun melakukan belanja dari Operasional BPD Tahun Anggaran 2015 Senilai Rp6.846,000 (Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) tersebut, hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap atas kegiatan tersebut.

Dengan demikian, kegiatan operasional BPD tahun anggaran 2015 senilai Rp6.846.000 adalah fiktif.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Kegiatan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Desa Senilai Rp7.700.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa berdasarkan APBDes untuk kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana Desa anggarannya senilai Rp32.000.000.

RAB Desa Meror Kecamatan Aru selatan Timur terdiri dari:

  1. Meubiler senilai Rp7.000.000
  2. Pengadaan Komputer senilai Rp10.000.000
  3. Pengadaan mesin senilai Rp15.000.000

Realisasi Belanja Penyediaan sarana dan prasarana Desa Meror pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100% atau senilai Rp32.000.000.

Bahwa pengadaan sarana dan prasarana desa tersebut tidak terdapat di Desa Meror, terlebih pertanggungjawaban yang ada hanya senilai Rp24.300.000 yaitu dokumentasi 9 buah Kursi senilai Rp1.800.000, 1 buah Kas buku senilai Rp1.500.000, 1 unit Laptop Acer (keadaan rusak) senilai Rp7.000.000, 1 unit Printer canon (keadaan rusak) senilai Rp1.500.000, 1 buah Mesin potong rumput (keadaan rusak) Rp2.500.000, 1 unit dynamo (keadaan rusak) senilai Rp10.000.000.

Sehingga masih terdapat kekurangan pertanggungjawaban senilai Rp7.700.000 yang merupakan belanja fikitf.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Kegiatan Pembinaan Organisasi Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga (PKK) Senilai Rp400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa berdasarkan APBDes untuk Makan Minum Kegiatan Pembinaan Organisasi Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga (PKK) senilai Rp400.000.

Realisasi Belanja Pembinaan Organisasi Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga (PKK) pada LPJ sebesar 100% atau senilai Rp400.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Namun pertanggungjawaban yang ada berbeda dengan peruntukan anggarannya, yaitu bukan belanja Makan Minum PKK melainkan bukti berupa nota dan dokumentasi belanja pembelian alat dapur senilai Rp400.000, sehingga pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diakui kebenarannya.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Kegiatan Perayaan Hari-Hari Besar Keagamaan Senilai Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah)

Bahwa berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Perayaan Hari-Hari Besar Keagamaan senilai Rp6.000.000.

Belanja tersebut dirinci sebagai berikut:

  • Makan kegiatan
  • Snack kegiatan
  • Spanduk

Realisasi Belanja untuk kegiatan Perayaan hari-hari besar Keagamaan pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100% atau senilai Rp6.000.000.

Namun Pemerintah Desa Meror tidak menyediakan snack, makan, dan pembuatan spanduk untuk hari-hari besar keagamaan, hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap atas kegiatan tersebut. Dengan demikian, kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan senilai Rp6.000.000 adalah fiktif.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Kegiatan Peningkatan Derajat Kesehatan Anak Senilai Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan Peningkatan Derajat Kesehatan Anak anggarannya senilai Rp2.500.000.

Realisasi Belanja untuk kegiatan Peningkatan Derajat Kesehatan Anak sebesar pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100% atau sebesar Rp2.500.000.

Namun Pemerintah Desa tidak memberikan makanan tambahan bagi anak, hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap atas kegiatan tersebut. Dengan demikian belanja kegiatan Peningkatan Derajat Kesehatan Anak senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah fiktif.

      1. Terdapat Belanja Fiktif Tahun Anggaran 2015 Untuk Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa Senilai Rp4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan APBDes Pemerintah Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur tahun anggaran 2015 untuk kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa anggarannya senilai Rp17.550.000, yang terdiri dari belanja:

  • Pakaian dinas aparatur pemerintah Desa Rp13.000.000
  • Pakaian Batik Aparatur Pemerintah Desa Rp4.550.000

Realisasi Belanja tersebut pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100% atau sebesar Rp17.550.000

Namun pada tahun 2015 tersebut, tidak ada belanja pakaian batik Aparatur Pemerintah Desa, hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap atas kegiatan tersebut. Dengan demikian belanja kegiatan Pakaian batik Aparatur Pemerintah Desa senilai Rp4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah fiktif.

 

  1. Tahun 2016
      1. Pembayaran Upah Kerja Senilai Rp52.500.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Yang Tidak Sesuai Dengan Pertanggung Jawaban
  1. Pembayaran Upah Kerja Pembangunan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Yang Tidak Sesuai Dengan Pertanggung Jawaban

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Meror Tahun Anggaran 2016 terdapat kegiatan pembangunan sarana air bersih dengan Pagu senilai 197.775.000.

Pada kegiatan tersebut, terdapat biaya upah kerja pembuatan pembangunan sarana air bersih senilai Rp42.000.000. Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Meror Tahun Anggaran 2016 yang dicantumkan dalam kwitansi yaitu jumlah pembayaran upah kerja senilai Rp42.000.000 tetapi tidak terdapat nama dan tanda tangan penerima upah kerja yang didalamnya tercantum rincian upah masing-masing pekerja dan jumlah hari kerja.

Sementara, realisasi belanja upah kerja pembuatan pembangunan sarana air bersih pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100%.

Namun ternyata upah kerja yang dibayarkan adalah Rp50.000/hari/orang, terlebih lagi pekerja tidak menandatangani daftar penerima upah. Dengan demikian, terdapat mark-up pada pertanggungjawaban yang dibuat senilai Rp21.000.000.

  1. Pembayaran Upah Kerja Pagar Desa Meror Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp31.500.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu) Yang Tidak Sesuai Dengan Pertanggung Jawaban

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Meror Tahun Anggaran 2016 dianggarkan Kegiatan Pembangunan Pagar Desa dengan Pagu Anggaran senilai Rp 220.485.000.

Pada kegiatan tersebut, terdapat biaya upah kerja pembuatan pagar desa senilai Rp63.000.000. Dari jumlah anggaran APBDes dan LPJ untuk upah kerja Rp63.000.000 tersebut tidak ada nama dan tanda tangan penerima upah serta rincian upah masing-masing pekerja. Sementara, realisasi belanja upah kerja pembuatan pembangunan sarana air bersih pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu 100%.

Namun ternyata upah kerja yang dibayarkan adalah Rp50.000/hari/orang, terlebih lagi pekerja tidak menandatangani daftar penerima upah. Dengan demikian, terdapat mark-up pada pertanggungjawaban yang dibuat senilai Rp31.500.000.

 

      1. Terdapat Belanja Fiktif Senilai Rp15.160.000 (Lima Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
  1. Terdapat    Belanja Fiktif Makan Dan Minum Pada Kegiatan Operasional Perkantoran Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp8.300.000

Bahwa berdasarkan Anggaran yang ditetapkan dalam APBD Desa Meror Tahun Anggaran 2016 untuk makan minum pada kegiatan operasional perkantoran dengan:

  • Pagu                                                                 : Rp 8.300.000
  •  Realisasi (LPJ)                                                : Rp 7.910.000

      Sisa anggaran yang belum dibelanjakan           :  Rp   390.000

Meskipun dalam Realiasi LPJ terdapat sisa Anggaran senilai Rp390.000 namun pada BKU LPJ semua Anggaran Tahun 206 telah terpakai habis.

Belanja makan dan minum pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Meror tahap I dan II Tahun Anggaran 2016 dirinci sebagai berikut:

No

Jumlah

Nama Barang

Harga

Satuan

Jumlah

1

15 kg

Gula pasir

20.000

300.000

2

3 kg

Kopi biji

50.000

150.000

3

3 dos

Kopi mocca

90.000

270.000

4

1 sak

Beras 40 kg

540.000

540.000

5

2 krtn

Supermi

90.000

180.000

6

1 slop

Rokok Surya

225.000

225.000

7

1 slop

Rokok Sampurna

225.000

225.000

8

18 kg

Terigu

10.000

180.000

9

30 kg

Gula Pasir

20.000

600.000

10

1 sak

Terigu

-

200.000

11

22 klg

Susu

12.000

264.000

12

2 slop

Rokok surya

225.000

225.000

13

2 slop

Rokok sampurna

225.000

225.000

14

2 lsn

Gelas besar untuk  kantor Desa

100.000

200.000

15

20 bks

Mantega

10.000

200.000

16

2 dos

Teh slop

6.000

12.000

17

4 bks

Maihes

5.000

20.000

18

4 buku

Kertas Rokok

1.000

4.000

19

20 kg

Gula pasir

20.000

400.000

20

4 kg

Susu

12.000

48.000

21

1 bks

Daun the

2.000

2.000

22

1 sak

Beras besar 40 kg

-

550.000

23

5 dos

Supermi goring

100.000

500.000

24

5 dos

Supermi soto

90.000

450.000

25

10 bks

Garam meja

2.000

20.000

26

10 bks

Kayu manis

2.000

20.000

27

5 gen

Minyak bimoli kecil

140.000

140.000

28

2 sak

Beras besar 40 kg

550.000

1.100.000

29

20 kg

Gula pasir

20.000

400.000

30

2 dos

Supermi

100.000

200.000

31

5 klg

Susu

12.000

60.000

 

Jumlah

 

 

7.910.000

 

LPJ kegiatan tersebut juga tidak melampirkan daftar hadir rapat dan pada faktur belanja tersebut juga terdapat belanja rokok dan kertas rokok yang bukan merupakan belanja makan minum. Terlebih lagi Saksi Daud Wajin selaku SekretArisus Desa Meror dan perangkat desa lainnya maupun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD lainnya tidak pernah melakukan rapat-rapat dengan Kepala Desa yang dalam rapat tersebut terdapat makan dan minum, bahkan tidak ada kegiatan perkantoran di Desa karena Kantor Desa Meror mengalami kerusakan dari tahun 2016. Dengan demikian, belanja makan dan minum pada kegiatan operasional perkantoran tahun anggaran 2016 senilai Rp8.300.000 adalah fiktif.

  1. Terdapat Belanja Fiktif Operasional Badan Pembangunan Desa (BPD) Desa Meror Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp6.860.000

Bahwa berdasarkan APBDes Tahun 2016, terdapat belanja operasional Badan Pembangunan Desa (BPD) Desa Meror yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan realisasi belanjanya yaitu :

  • Pagu                                                         : Rp 5.240.000
  • Realisasi (LPJ)                                         : Rp 6.860.000

Kelebihan belanja pada LPJ                    : Rp 1.691.000

 

Realisasi belanja Operasional Badan Pembangunan Desa (BPD) pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) melebihi DPA yaitu dengan bukti-bukti pada LPJ senilai Rp6.860.000 yang rinciannya sebagai berikut:

Jumlah

Nama Barang

Harga

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1 sak

Beras 40 kg

540.000

540.000

2 karton

Supermi

900.000

1.800.000

1 slop

Rokok surya

225.000

225.000

1 slop

Rokok sempurna

225.000

225.000

18 kg

Terigu

10,000

180.000

20 kg

Gula pasir

20.000

400.000

4 kaleng

Susu

12.000

48.000

1 bks

Daun the

2.000

2.000

2 rim

Kertas F4

65.000

130.000

2 rim

Kertas A4

55.000

110.000

5 dos

Amplop putih panjang

50.000

250.000

2 bh

Hekter besar

50.000

100.000

2 bh

Isi hekter besar

20.000

40.000

20 lbr

Map batik

1.500

30.000

20 lbr

Map biasa

1.500

30.000

2 dos

Pena Faster

4.500

90.000

20 lbr

Meterai 6000

8.000

160.000

5000 lbr

Foto kopy

500

2.500.000

   JUMLAH

 

 

6.860.000

 

Namun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror maupun Anggota BPD lainnya selama menjabat di tahun 2016 tidak melakukan aktifitas perkantoran seperti pekerjaan surat menyurat, rapat, melayani tamu BPD dan aktifitas lain di kantor BPD karena tidak ada gedung kantor BPD di Desa Meror, terlebih lagi tidak ada anggaran yang diberikan untuk BPD Desa Meror baik dari Kepala Desa maupun Kaur Keuangan sehingga untuk kegiatan perkantoran dan belanja BPD Desa Meror tidak ada. Dengan demikaian belanja yang dilaporkan pada operasional BPD Desa Meror senilai Rp6.860.000 adalah fiktif.

      1. Terdapat Kekurangan Pembayaran Biaya Transportasi Rapat-Rapat Dan Koordinasi Staf Desa Dan BPD Desa Meror Ke Kabupaten Dan Kecamatan Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Pagu rapat-rapat dan koordinasi Staf Desa dan BPD Desa Meror ke kabupaten dan kecamatan tahun 2016 yaitu Rp41.750.000. Pada kegiatan tersebut terdapat anggaran biaya transportasi dan realisasinya sebagai berikut:

 

Pagu biaya Transportasi laut ke Kecamatan             : Rp 6.750.000,-

Realisasi di LPJ                                                     : Rp 6.750.000,-

Sisa                                                                        : Rp        0

 

Pagu biaya Transportasi laut ke Kabupaten              : Rp35.000.000,-

Realisasi di LPJ                                                     : Rp22.750.000,-

Sisa                                                                           : Rp12.250.000,-

 

Namun atas kegiatan tersebut, Saksi Daud Wajin selaku SekretArisus Desa Meror dan perangkat desa lainnya maupun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD lainnya tidak pernah melakukan kegiatan Perjalanan Dinas ke Kabupaten, sedangkan perjalanan Dinas ke Kecamatan yang dilakukan adalah hanya untuk kegiatan MUSREMBANG Kecamatan dan upacara 17 Agustus, tetapi tidak diberikan lumsum dan untuk biaya transportasi adalah biaya sendiri hanya melewati jalan darat dan tidak menggunakan angkutan laut. Terlebih lagi kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap.

Terdakwa selaku Kepala Desa Meror telah melakukan Tindak Lanjut dengan melampirkan pertanggungjawaban berupa SPT, SPPD dan Rincian Perjalanan Dinas senilai Rp29.250.000 sehingga masih terdapat kekurangan pertanggungjawaban sebesar Rp250.000.

      1. Terdapat Kelebihan Pembayaran Lumsum Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Di Kecamatan dan Kabupaten Tahun Anggaran 2016 Senilai Rp2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa pada Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi Perangkat Desa dan Pengurus BPD Desa Meror ke Kecamatan dan Kabupaten yang dianggarkan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 dan Realisasi belanjanya yaitu sebagai berikut:

  • Pagu lumsum Kepala Desa dan staf ke Kabupaten senilai Rp50.400.000, dengan rincian:
  • Lumsum Kades dan Staf          : Rp36.400.000,-
  • Lumsum BPD                         : Rp14.000.000,-
  • Realisasi lumsum Kepala Desa dan staf dalam LPJ Jan s/d Des         : Rp33.700.000
  • Realisasi lumsum BPD dalam LPJ Januari s/d Des                            :Rp14.000.000
  • Jumlah realisasi staf dan BPD                                                           :Rp47.700.000

Sisa anggaran lumsum yang belum realisasi                                       :Rp 2.700.000

 

  • Pagu lumsum Kepala Desa dan staf ke Kecamatan senilai Rp32.900.000, dengan rincian :
  • Lumsum Kades dan Staf          : Rp22.400.000,-
  • Lumsum BPD                         : Rp10.500.000,-
  • Realisasi Kades dan staf dalam LPJ                                       : Rp16.800.000
  • Realisasi lumsum BPD dalam LPJ                                        : Rp10.500.000
  • Jumlah realisasi staf dan BPD                                                : Rp27.300.000

Sisa anggaran lumsum yang belum realisasi                           : Rp  5.600.000

 

Sehingga,

Jumlah Pagu                      : Rp83.300.000,-

Total Realisasi                   : Rp75.000.000,-

Sisa                                   : Rp  8.300.000,-

 

Namun Saksi Daud Wajin selaku SekretArisus Desa Meror dan perangkat desa lainnya maupun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD lainnya tidak pernah melakukan perjalanan Dinas baik ke Kecamatan maupun ke Kabupaten, hanya Ke Kecamatan untuk MUSREMBANG Kecamatan tetapi itu menggunakan biaya pribadi. Hal ini juga diperkuat, pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror Tahun Anggaran 2016 anggaran lumsum untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi di Kecamatan dan Kabupaten untuk kaur desa dan Pengurus BPD hanya dicantumkan angka dalam kwitansi dan tidak ada bukti perjalanan Dinas yaitu Surat Perintah Tugas (SPT), SPPD, lampiran tiba berangkat yang ditandatangani oleh pejabat, sehingga anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk lumsum perjalanan dinas tidak diketahui tujuan kegiatan tersebut. Selain itu dalam daftar pembayaran Lumsum dibayarkan setiap bulan sama seperti pembayaran gaji tetap dan tunjangan Kepala Desa dan staf.

Terdakwa selaku Kepala Desa Meror telah melakukan Tindak Lanjut dengan melampirkan pertanggungjawaban berupa SPT, SPPD dan Rincian Perjalanan Dinas senilai Rp77.350.000, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp2.350.000.

      1. Tidak Terdapat Rincian Penerima Bantuan Program Pemugaran Perumahan Rakyat Senilai Rp47.350.000

Bahwa berdasarkan Dokumen APBDes Pemerintah Desa Meror memuat Rencana Anggaran Belanja senilai Rp47.350.000, untuk Program Pemugaran Perumahan Rakyat.

Dalam Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Meror Tahun anggaran 2016, Program Pemugaran Perumahan Rakyat telah terealisasi 100%. Nilai total pengeluaran pada Buku Kas Umum sudah sama dengan RAB pada APBDes. Laporan belanja yang dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut:

No

Belanja

Vol

Sat

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

A

Belanja Sewa Peralatan

6.500.000

1

Upah buru

2

Ls

1.500.000

3.000.000

2

Biaya Bongkar Muat (Transportasi) Laut Dobo Dan Desa Meror 1 Kali

1

Ls

3.500.000

3.500.000

B

Belanja Modal

40.850.000

1

Semen

300

sak

70.000

21.000.000

2.

Senk Biru

240

lbr

60.000

14.400.000

3.

Senk licin

130

mtr

25.000

3.250.000

4.

Paku senk

6

dos

75.000

450.000

5.

Senk plat

50

mtr

35.000

1.750.000

 

 

 

 

Jumlah

47.350.000

 

Namun pembagian bahan-bahan tersebut kepada masyarakat tidak disertai dengan rincian daftar penerima bantuan, tanggal terima, barang-barang yang diterima, jumlah barang yang diterima, tempat pembagian dan tanda tangan penerima, terlebih lagi Terdakwa selaku Kepala Desa Meror tidak menindaklanjuti kekurangan pertanggungjawaban tersebut, sehingga Belanja senilai Rp47.350.000, untuk Program Pemugaran Perumahan Rakyat adalah fiktif.

 

  1. Tahun 2017
  1. Belanja Fiktif Makan Dan Minum Kegiatan Perkantoran Tahun Anggaran 2017 Senilai Rp4.480.000 (Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa pada Anggaran yang ditetapkan pada APBD Desa Meror Tahun Anggaran 2017 untuk makan minum pada kegiatan operasional perkantoran senilai Rp4.480.000.

Realisasi belanja kegiatan operasional perkantoran, makanan dan minuman pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu sebesar 100?ngan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Vol/Sat

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah

(Rp)

1

Gulaku

15 kg

20.000

300.000

2

Terigu

10 kg

10.000

100.000

3

Kopi biji

2 kg

50.000

100.000

4

Kopi energen

200 bks

2.000

400.000

5

Bimoli 5 ltr

2 gen

95.000

190.000

6

Susu cap nona

1 dos

-

350.000

7

Teh celup

4 dos

6.000

24.000

8

Gula biasa

20 kg

18.000

260.000

9

Beras

1 sak

-

176.000

10

Rokok putih

3 slop

250.000

750.000

11

Terigu

1 sak

250.000

250.000

12

Gula pasir

10 kg

18.000

180.000

13

Rokok surya

2 slop

450.000

900.000

14

Susu cap nona

20 klg

12.000

240.000

15

Teh celup

3 dos

6.000

18.000

16

Kopi mocca

1 rtng

-

142.000

 

Namun Saksi Daud Wajin selaku SekretArisus Desa Meror dan perangkat desa lainnya tidak pernah melakukan rapat-rapat dengan Kepala Desa yang dalam rapat tersebut terdapat makan dan minum, bahkan tidak ada kegiatan perkantoran di Desa karena Kantor Desa Meror mengalami kerusakan dari tahun 2016. Dengan demikian belanja untuk makan minum pada kegiatan operasional perkantoran senilai Rp4.480.000 adalah fiktif.

  1. Belanja Fiktif Operasional BPD Tahun Anggaran 2017 Senilai Rp7.580.500 (Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)

Bahwa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Desa Meror Tahun Anggaran 2017 terdapat anggaran belanja operasional Badan Pembangunan Desa (BPD) Desa Meror Tahun Anggaran 2017 yaitu senilai Rp7.580.500.

Realisasi belanja kegiatan operasional Badan Pembangunan Desa (BPD)  pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu sebesar 100%

Namun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror maupun Anggota BPD lainnya selama menjabat di tahun 2017 tidak melakukan aktifitas perkantoran seperti pekerjaan surat menyurat, rapat, melayani tamu BPD dan aktifitas lain di kantor BPD karena tidak ada gedung kantor BPD di Desa Meror, terlebih lagi tidak ada anggaran yang diberikan untuk BPD Desa Meror baik dari Kepala Desa maupun Kaur Keuangan sehingga untuk kegiatan perkantoran dan belanja BPD Desa Meror tidak ada. Dengan demikian, belanja operasional BPD tahun anggaran 2017 senilai Rp7.580.500 (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) adalah fiktif.

  1. Belanja Fiktif Pembayaran Lumsum Rapat-Rapat Dan Koordinasi Tahun Anggaran 2017 Senilai Rp25.200.000 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa pada Anggaran rapat-rapat koordinasi dan konsultasi Perangkat Desa dan Pengurus BPD Desa Meror ke Kecamatan dan Kabupaten yang dianggarkan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 yaitu sebagai berikut;

  • Pagu lumsum Kepala Desa dan staf ke Kecamatan Jan s/d Des  : Rp46.900.000
  • Pagu lumsum Kepala Desa dan staf ke Kabupaten Jan s/d Des  : Rp32.900.000

Realisasi belanja pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu sebesar 100%

Namun atas kegiatan tersebut, Saksi Daud Wajin selaku SekretArisus Desa Meror dan perangkat desa lainnya maupun Saksi Arisus Unwaru selaku Ketua BPD Desa Meror dan Anggota BPD lainnya tidak pernah melakukan kegiatan Perjalanan Dinas ke Kabupaten, sedangkan perjalanan Dinas ke Kecamatan yang dilakukan adalah hanya untuk kegiatan MUSREMBANG Kecamatan, tetapi tidak diberikan lumsum dan untuk biaya transportasi adalah biaya sendiri, terlebih lagi kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap.

Bahwa dari anggaran yang terealisasi sebesar Rp79.800.000, Terdakwa selaku Kepala Desa Meror telah melakukan Tindak Lanjut dengan melampirkan pertanggungjawaban berupa SPT, SPPD dan Rincian Perjalanan Dinas sebesar Rp54.600.000, dengan demikian terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp25.200.000.

  1. Belanja Fiktif 1 (Satu) Buah Mesin Potong Rumput Tahun Anggaran 2017 Senilai Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah)

Bahwa pada pada APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Meror Tahun Anggaran 2017 terdapat belanja 1 (satu) buah mesin potong rumput dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Realisasi belanja mesin potong rumput pada Laporan Pertanggungjawaban Desa Meror (LPJ) yaitu sebesar 100%

Namun mesin rumput tersebut tidak didapati keberadaanya di Desa Meror, dengan alasan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Meror mesin rumput tersebut sudah rusak dan sudah dibuang. Namun yang sebenarnya mesin potong rumput yang sudah rusak dan dibuang tersebut merupakan pengadaan di Tahun 2015 sementara belanja 1 (satu) buah mesin potong rumput tahun anggaran 2017 dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tidak pernah dilakukan, d

Pihak Dipublikasikan Ya