| Dakwaan |
Bahwa kejadian Mengganggu Ketertiban Umum yang dilakukan oleh terdakwa NOVIANTO.ADIPUTRA.RONDONIWU Alias IAN, dimana pada saat dirinya membuat acara pesta joget dan dansa pada malam hari, sehingga turut hadir yakni para muda-mudi untuk meramaikan acara dimaksud, tetapi saat terdakwa melakukan acara pesta tersebut, tidak memiliki Rekomendasi Ijin dari Ketua Rt setempat maupun Surat Ijin Keramaian dari pihak Kepolisian, yang mana acara pesta tersebut dilakukan oleh terdakwa mengunakan alat musik (Sound system) dengan cara memutar musik/lagu dengan keras bunyinya saat sudah larut malam dan membuat riuh/ribut pada lokasi lapangan Volly Bentas yang mana ada juga warga atau orang lain yang tinggal berdekatan dengan tempat acara tersebut. Dengan adanya acara pesta joget dan dansa sehingga terjadi perkelahian/pemukulan yang dilakukan oleh saudara ALMENDO. GRANTINO. SAMALLO Alias MENDO (Pemuda Oikumene Bentas) terhadap saudara STANLEY TALAPESSY alias ETEN (Pemuda Lapangan Volly Bentas), sehingga terjadi aksi saling lempar baru antara kelaompok pemuda Oikumene dan kelompok pemuda lapnagn Volly Bentas. |