Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Amb S. TABERIMA. NOVIANTO ADIPUTRA RONDONIWU alias IAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/27/II/Res.1.24.2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S. TABERIMA.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANTO ADIPUTRA RONDONIWU alias IAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa kejadian Mengganggu Ketertiban Umum yang dilakukan oleh terdakwa  NOVIANTO.ADIPUTRA.RONDONIWU Alias IAN, dimana pada saat dirinya membuat acara pesta joget dan dansa pada malam hari, sehingga turut hadir yakni para muda-mudi untuk meramaikan acara dimaksud, tetapi saat terdakwa melakukan acara pesta tersebut, tidak memiliki Rekomendasi Ijin dari Ketua Rt setempat maupun Surat Ijin Keramaian dari pihak Kepolisian, yang mana acara pesta tersebut dilakukan oleh terdakwa mengunakan alat musik (Sound system) dengan cara memutar musik/lagu dengan keras bunyinya saat sudah larut malam dan membuat riuh/ribut pada lokasi lapangan Volly Bentas yang mana ada juga warga atau orang lain yang tinggal berdekatan dengan tempat acara tersebut. Dengan adanya acara pesta joget dan dansa sehingga terjadi perkelahian/pemukulan yang dilakukan oleh saudara  ALMENDO. GRANTINO. SAMALLO Alias MENDO (Pemuda Oikumene Bentas)  terhadap saudara  STANLEY TALAPESSY alias ETEN (Pemuda Lapangan Volly Bentas), sehingga terjadi aksi saling lempar baru antara kelaompok pemuda Oikumene dan kelompok pemuda lapnagn Volly Bentas.

Pihak Dipublikasikan Ya