Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H 1.PAULUS MARCUS MANUPUTTY alios POLY
2.ALEXANDER ,ANUPUTTY alias ALEX
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 9/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS MARCUS MANUPUTTY alios POLY[Penahanan]
2ALEXANDER ,ANUPUTTY alias ALEX[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D AK W AA N

DAKWAAN

 

Bahwa benar terdakwa PAULUS MARCUS MANUPUTTY alias POLY dan Terdakwa ALEXANDER MANUPUTTY alias ALEX, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Sekitar Jam 13.00 WIT, bertempat di Pantai Natsepa dua, Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap gembok milik korban HARDLEY MANUPUTTY yang terpasang dalam rantai besi pada pagar pintu masuk Natsepa dua yang dalam keadaan terkunci atau tergembok sehingga mengakibatkan gembok tersebut terbuka dan rusak serta tidak dapat digunakan lagi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa PAULUS MARCUS MANUPUTTY alias POLY dan Terdakwa ALEXANDER MANUPUTTY alias ALEX melakukan delik/tindak pidana pengrusakan dengan cara Terdakwa PAULUS MARCUS MANUPUTTY alias POLY dengan membawa atau memegang sebuah palu/martil dalam genggaman tangan kanannya kemudian memukul gembok yang dalam keadaan terkunci pada rantai besi yang terpasang pada pagar akses masuk Pantai Natsepa dua sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada gembok tersebut sehingga mengakibatkan gembok tersebut terbuka dan rusak serta tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan delik/perbuatan Terdakwa ALEXANDER MANUPUTTY alias ALEX yang mendampingi atau bersama-sama dengan Terdakwa ;PAULUS MARCUS MANUPUTTY pada saat kejadian pengrusakan tersebut, membiarkan, memberikan kesempatan/peluang kepada terdakwa PAULUS MARCUS MANUPUTTY melakukan perbuatan tersebut tanpa melakukan pencegahan atau pelarangan terhadap Terdakwa PAULUS MARCUS MANUPUTTY.

Pihak Dipublikasikan Ya