| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa NAIM SIAUTA Alias NAIM, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di Lorong Buntu belakang Jl. A.Y. Patty Kec. Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |