Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Amb AHMAD LUHULIMA alias MAD DITRESKRIMUM POLDA MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Amb
Pemohon
NoNama
1AHMAD LUHULIMA alias MAD
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA MALUKU
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menyatakan pemeriksaan PEMOHON sebagai tersangka tanpa pendampingan penasihat hukum adalah tidak sah;
  2. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang diperoleh dari pemeriksaan tanpa penasihat hukum tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar tindakan penyidikan lebih lanjut;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengesampingkan dan/atau tidak menggunakan BAP tersangka tersebut dalam proses hukum selanjutnya;
  4. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi karena telah mengalami penahanan selama lebih dari 3 (tiga) bulan sebagai akibat dari tindakan penyidikan yang tidak sah, sesuai ketentuan Pasal 95 KUHAP;
  5. Menetapkan besaran ganti kerugian tersebut menurut hukum dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Praperadilan.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON sepanjang akibat hukum yang timbul dari penggunaan BAP yang tidak sah tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya