| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/PDT.G/2015/PN Amb | STEVANUS PATTIASINA | 1.NY. LIESYE ADRIANSZ 2.NY. ADELLAIDA SMELIA ADRIANSZ/LIMAHELUW 3.NY. FLORA SAHUSILAWANE/ADRIANSZ 4.RICHARD ADRIANSZ 5.SIMON ADRIANSZ 6.DANIEL ADRIANSZ 7.PAULUS ADRIANSZ 8.NY. MARGARETHA PAPILAYA 9.NY. HENDERJETA MUSKITA 10.FRANGKY ADRIANSZ 11.JANDA CHRISTINA ADRIANSZ 12.JANDA RONY ADRIANSZ (MATHEIS) 13.JANDA JOHANA ADRIANSZ (ALEXANDER) 14.FRANS MUSILA 15.JHONY SILVESTER THE 16.MARTHINUS WATTIMURY 17.HERMANUS LAISINA 18.FRANGKY TANIMENA 19.BALTHAZAR TELUSSA 20.HENDRY JORIS 21.PITER THENU 22.CHRISTIAN FRETS WATTIMENA 23.THOMAS HATALAIBESSY 24.AGUSTHINUS MOZES 25.ABRAHAM MOZES 26.MATHEYS FREDRIK MOZES 27.ELISA MOZES 28.IZAAC MOZES 29.IBU AT. SANGADJI 30.PIMPINAN PT. CITRA LAND AMBON 31.KEPALA KELURAHAN LATERI 32.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Feb. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/PDT.G/2015/PN Amb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Melarang Tergugat 1 sampai Tergugat 30 untk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa ke pihak lain; 2. Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas objek sengketa; 3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) adalah sah menurut hukum; DALAM POKOK PERKARA.; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina adalah ahli waris sah dari Anthoneta Adriansz dan Frederik Pattiasina; 3. Menyatakan bahwa Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 52.242 M2 di Dusun Nuntetu Pasir Putih / Dusun Pattiasina yang terletak dalam petuanan Kelurahan Lateri (duluya Desa Halong) dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Milik Cornelis Mozes Dan Tepi Pantai; - Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Milik Simon Saimima; - Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Dati Milik Markus Pakaila; - Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Milik David Pieters; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 30 yang menempati bidang tanah Dusun Nuntetu Pasir Putih / Dusun Pattiasina adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum; 5. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina mengalami kerugian baik materiil maupun moril; 6. Menghukum 1 sampai dengan Tergugat 32 untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina sebesar Rp. 508.000.000.- ( lima ratus delapan juta rupiah) sedangkan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah); 7. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 31 yang mengeluarkan Surat Keterangan Alas Hak atas bidang tanah yang termasuk dalam Dusun Nuntetu Pasir Putih / Dusun Pattiasina adalah perbuatan melawan Hak dan melawan hukum; 8. Menyatakan Surat Keterangan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Tergugat 31 untuk kepentingan penerbitan sertifikat-sertifikat hak milik di atas objek sengketa tersebut dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 32 yang mengeluarkan 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 347, GS No.573 / 1988 tanggal 07 Agustus 1988, 2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 348, GS No.574 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 350, GS No. 576 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 4. Sertifikat Hak MiliK Nomor : 351, GS No. 577 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 352, GS No. 578 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 538, GS No. 1139 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 559, GS No. 1159 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 560, GS No. 1160 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 562, GS No. 1162 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 563, GS No. 1163 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, dan 11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 568, GS No. 1168 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993 atau sertifikat Hak Milik lainnya yang Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina tidak mengetahuinya yang terbit diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum; 10. Menyatakan 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 347, GS No.573 / 1988 tanggal 07 Agustus 1988, 2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 348, GS No.574 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 350, GS No. 576 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 4. Sertifikat Hak MiliK Nomor : 351, GS No. 577 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 352, GS No. 578 / 1988 tanggal 17 Juni 1988, 6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 538, GS No. 1139 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 559, GS No. 1159 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 560, GS No. 1160 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 562, GS No. 1162 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, 10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 563, GS No. 1163 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993, dan 11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 568, GS No. 1168 / 1993 tanggal 07 Agustus 1993 maupun Sertifikat Hak Milik lainnya yang diterbitkan diatas objek sengketa dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 11. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslagh) yang dimohonkan; 12. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 30 untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan para ahli waris keturunan dari Anthoneta Adriansz dan Stevanus Pattiasina dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada banding, kasasi dan verset; 14. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
