| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa ia IMANUEL GODLIEF SEIPATTIRATU ALIAS NOEL Pada Hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 wit atau setidak tidaknya dalam waktu-waktu lain di bulan Desember 2025 bertempat di Asrama Mahasiswa Sulawesi Tenggara Kamar Nomor 07 di Kel. Tihu Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, ia terdakwa IMANUEL GODLIEF SEIPATIRATTU ALIAS NOEL, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Leptop Merk HP Warna Silver yang di lakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada disitu tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, sebagian atau seluruhnya milik korban MUNIRA LABALAWA ALIAS NIRA dengan maksud untuk di miliki secara melawan Hukum
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 477 ayat (2) KUHPidana |