Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Amb FENSKA MEIKE PATTY TETTY SELVI TITALEY dalam kedudukan sebagai Direktur PT. BETHA GRAHA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Amb
Tanggal Surat Minggu, 22 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENSKA MEIKE PATTY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TETTY SELVI TITALEY dalam kedudukan sebagai Direktur PT. BETHA GRAHA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.328.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) NO. 002/PPJB- BGM-CP /IX/2022.tertanggal 14 September 2022
  3. Menyatakan perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) NO. 002/PPJB- BGM-CP /IX/2022.tertanggal 04 Maret 2025
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai secara seketika meliputi :

1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 188.480.000  ( seratus delapan puluh ) yang di pakai dalam kurun waktu 3 tahun .

2. Kerugian Immateriil sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

  • Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnnya (ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak