PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) NO. 002/PPJB- BGM-CP /IX/2022.tertanggal 14 September 2022
- Menyatakan perjanjian Pengikatan jual beli (PPJB) NO. 002/PPJB- BGM-CP /IX/2022.tertanggal 04 Maret 2025
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai secara seketika meliputi :
1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 188.480.000 ( seratus delapan puluh ) yang di pakai dalam kurun waktu 3 tahun .
2. Kerugian Immateriil sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
- Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnnya (ex aequo et Bono).
|