Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Amb Wielfried Milano Maitimu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat 01/SK-Pra-Pid/KH-PL/III/2026
Pemohon
NoNama
1Wielfried Milano Maitimu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku
Advokat
Petitum Permohonan

LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu dan landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna bahwa bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal. 2. Bahwa berdasarkan bekerjanya hukum acara pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam 2nnoce peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlak?. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus

Pihak Dipublikasikan Ya