| Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bukti kuitansi tertanggal 22 Maret 2008, 15 April 2008, 28 November 2008, 01 Desember 2008 dan 24 Desember 2008 antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
- Menghukum Tergugat untuk menggantikan/mengembalikan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh jutah rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |