Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb 1.Fauzan Machmud, S.H
2.JUNITA SAHETAPY ,S.H. ,M.H.
3.Maruli Jonathan, S.H.
4.Yohanes Sebastian Tambunan
5.SULAIMAN PUHA,SH
6.VECTOR MAILOA, SH
7.ZULFAHRI AJI, S.H
1.MUH. ANSHAR KAKAT
2.ENCI SAFRIN KAKAT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 46/Q.1.17/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fauzan Machmud, S.H
2JUNITA SAHETAPY ,S.H. ,M.H.
3Maruli Jonathan, S.H.
4Yohanes Sebastian Tambunan
5SULAIMAN PUHA,SH
6VECTOR MAILOA, SH
7ZULFAHRI AJI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ANSHAR KAKAT[Penahanan]
2ENCI SAFRIN KAKAT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR

Jl. Adhiyaksa, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur 97555

 

“Untuk Keadilan”                                                                                                                    P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDS- 01 /Q.1.17/Ft.1/1/2026

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa 1

1.

Nama Lengkap

:

MUH. ANSHAR KAKAT

Tempat Lahir

:

Ainena

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 17 Maret 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ainena, RT 000 RW 000 Desa Ainena Kecamatan Ukar Sengan Kabupaten Seram Bagian Timur/Jln. Kelapa Dua Negeri Administratif Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (Penjabat Pemerintahan Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Tumur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021 S/D 2024)

Pendidikan

:

S-1.

           Terdakwa 2

2.

Nama Lengkap

:

ENCI SAFRIN KAKAT

Tempat Lahir

:

Ainena

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 17 Oktober 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ainena, RT 000 RW 000 Desa Ainena Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani (Bendahara Ainena Tahun 2021 S/D 2024)

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan Para Terdakwa:

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 di Rutan Polres Seram Bagian Timur.

Perpanjangan                              Penuntut

Umum

:

Sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 06 Desember 2025 di Rutan Polres Seram Bagian Timur.

Perpanjangan

Ketua        PN.                 Dataran Hunimoa

:

Sejak tanggal 07 Desember 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026 di Rutan Polres Seram Bagian Timur.

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 di Lapas Kelas III Wahai.

 

  1. Dakwaan : Primair :
  • Bahwa Terdakwa I. MUH. ANSHAR KAKAT (selanjutnya dalam dakwaan disingkat Terdakwa I) selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur periode tahun 2021 sampai dengan 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 146 Tahun 2021, Tanggal 14 April 2021, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, bersama sama dengan Terdakwa II . ENCI SAFRIN KAKAT (selanjutnya dalam dakwaan disingkat Terdakwa II ) selaku dan sebagai Bendahara Negeri Administratif Ainena Tahun 2021 sampai dengan 2023 berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Kepala Negeri Administratif Ainena Nomor : 01 / SK – NAA / VII / 2021, Tanggal 10 Agustus 2021, Tentang Pemberhentian Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Negeri Administratif Ainena atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2021 sampai dengan 2023, bertempat di Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, setiap orang melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan uraian sebagai berikut :
  • Bahwa dalam rangka memperlancar tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta pengelolaan dan penatausahaan keuangan Negeri Administratif Ainena, terdapat struktur jabatan Perangkat Negeri Administratif Ainena sebagai berikut:

 

  1. TAHUN 2021.
  1. Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena MUH. ANSHAR KAKAT
  2. Sekretaris Negeri Administratif Ainena MUHAMAD SALEH KAKAT
  3. Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Administratif Ainena ABDUL RASIDN SENGAN
  4. Kaur Perencanaan Negeri Administratif Ainena MUHIDIN RIDWAN
  5. Kaur Keuangan Negeri Administratif Ainena SITI JAHRA KAKAT
  6. Kasi Pemerintahan Negeri Administratif Ainena AHMAD MANSUR KAKAT
  7. Kasi Kesejahteraan Negeri Administratif Ainena JAMAL KAKAT
  8. Kasi Pelayanan Negeri Administratif Ainena UMAR KAKAT
  9. Kepala Dusun Ainena HASAN KAKAT

 

  1. TAHUN 2022.

 

  1. Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena MUH. ANSHAR KAKAT
  2. Sekretaris Negeri Administratif Ainena MUHAMAD SALEH KAKAT
  3. Kaur Umum Dan Tu Negeri Administratif Ainena SADAM HUSEIN KAKAT
  4. Kaur Perencanaan Negeri Administratif Ainena MUHIDIN RIDWAN
  5. Kaur Keuangan Negeri Administratif Ainena ENCI SAFRIN KAKAT
  6. Kasi Pemerintahan Negeri Administratif Ainena M. AMIN WOKAS
  7. Kasi Kesejahteraan Negeri Administratif Ainena AMHAD MANSUR KAKAT
  8. Kasi Pelayanan Negeri Administratif Ainena JAMAL KAKAT
  9. Kepala Dusun Ainena HASAN KAKAT

 

  1. TAHUN 2023.

                  

  1. Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena MUH. ANSHAR KAKAT
  2. Sekretaris Negeri Administratif Ainena MUHAMAD SALEH KAKAT
  3. Kaur Umum Dan Tu Negeri Administratif Ainena SADAM HUSEIN KAKAT
  4. Kaur Perencanaan Negeri Administratif Ainena MUHIDIN RIDWAN
  5. Kaur Keuangan Negeri Administratif Ainena ENCI SAFRIN KAKAT
  6. Kasi Pemerintahan Negeri Administratif Ainena M. AMIN WOKAS
  7. Kasi Kesejahteraan Negeri Administratif Ainena AMHAD MANSUR KAKAT
  8. Kasi Pelayanan Negeri Administratif Ainena JAMAL KAKAT
  9. Kepala Dusun Ainena HASAN KAKAT
  • Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negeri yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran maka Terdakwa I selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Negeri (PPKN) yang terdiri dari :
    • Sekretaris melakukan pengawasan atas semua pelaksanaan program kegiatan ditahun anggaran berjalan kemudian melaporkan secara lisan kepada Terdakwa I.
    • Kaur Perencanaan, membantu pelaksanaan program kegiatan seperti mengawasi dan menyampaikan kepada Terdakwa I perkembangan dan kebutuhan material serta anggaran yang diperlukan saat perkerjaan dilaksanakan.
    • Untuk Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran, pembayaran dan pencatatan atas pengeluaran anggaran saat kegiatan dilaksanakan.
  • Bahwa Sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  dengan Total Anggaran sebesar Rp. 3.157.514.088.00,- ( Tiga Milyar, Seratus Lima Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Empat Belas Ribu, Delapan Puluh Delapan Rupiah ) dengan Rincian sebagai berikut :

Tahun 2021

    1. Dana Desa                                               : Rp. 883.628.000,-
    2. Alokasi Dana Desa                                 : Rp. 257.406.673,-
    3. Jumlah                                                    : Rp. 1.141.034.673,-

 

Tahun 2022

  1. Dana Desa                                               : Rp. 666.070.000,-
  2. Alokasi Dana Desa                                 : Rp. 277.160.465,-
  3. Jumlah                                                    : Rp. 943.230.465,-

 

Tahun 2023

  1. Dana Desa                                               : Rp. 774.958.410,-
  2. Alokasi Dana Desa                                 : Rp. 298.290.540,-
  3. Jumlah                                                    : Rp. 1.073.248.950,-

 

  • Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Ainena dalam pengelolaan keuangan Negeri Administratif tugas dan tanggungjawab yakni :
    1. Kepala Negeri Administratif adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Negeri Administratif dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
    2. Kepala Negeri Administratif selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan.
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Negeri Administratif;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Negeri Administratif;
  3. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Negeri Administratif;
  4. Menetapkan PPKD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Negeri Administratif; dan
  7. Menyetujui SPP.
  • Bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap yaitu Tahap I : 40 %, tahap II 40?n tahap III 20%.

Pencairan tahap I :

    1. Pemerintah Negeri Administratif mengajukan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Timur berupa :
      • Laporan Realisasi APB-Desa Semester akhir tahun sebelumnya yang ditujukan Kepada Bupati Seram Bagian Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur.
      • Pemerintah Desa atau Negeri  mengajukan laporan Penyerapan dan capaian output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap III Tahun Anggaran sebelumnya.
      • Pemerintah Desa atau Negeri mengajukan laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB-Desa Tahun Anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa atau Negeri.
    2. Dokumen-dokumen dievaluasi di tingkat Kecamatan dan mendapatkan rekomendasi Camat selanjutnya dokumen diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur.
    3. Dokumen dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan jika tidak terdapat perubahan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan untuk menunggu proses dana masuk di rekening Desa atau Negeri.
    4. Setelah Dana masuk ke Rekening Desa atau Negeri kemudian Pemerintah Desa atau Negeri membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban belanja yang diajukan ke Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara untuk pencairan dana oleh Bendahara bersama dengan Kepala Pemerintahan.

 

Pencairan tahap II :

  1. Setelah penggunaan Dana tahap I selesai, Pemerintah Desa atau Negeri mengajukan dokumen yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Timur berupa laporan Penyerapan dan capaian output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I Tahun Angaran berjalan melalui Kecamatan.
  2. Dokumen-dokumen dievaluasi di tingkat Kecamatan dan mendapatkan rekomendasi Camat selanjutnya dokumen diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur.
  3. Dokumen dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan jika tidak terdapat perubahan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan untuk menunggu proses dana masuk di Rekening Desa atau Negeri.
  4. Setelah Dana masuk ke Rekening Desa atau Negeri kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban belanja yang diajukan ke Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara untuk pencairan dana oleh Bendahara bersama dengan Kepala Pemerintahan.

 

Pencairan tahap III :

  1. Setelah penggunaan Dana tahap I selesai, Pemerintah Desa atau Negeri  mengajukan dokumen yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Timur berupa laporan penyerapan dan capaian output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap II Tahun Anggaran berjalan melalui Kecamatan.
  2. Dokumen-dokumen di evaluasi di tingkat Kecamatan dan mendapatkan rekomendasi Camat selanjutnya dokumen diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur.
  3. Setelah dokumen dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan tidak terdapat perubahan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan untuk menunggu proses dana masuk di Rekening Desa atau Negeri.
  4. Setelah Dana masuk ke Rekening Desa atau Negeri kemudian dibuatkan membuat Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban belanja yang diajukan Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara untuk dilakukan pencairan oleh Bendahara bersama dengan Kepala Pemerintahan.
  • Bahwa Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Ainena ke rekening Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara Cabang Bula nomor rekening 1121090082 atas nama Negeri Administratif Ainena.
  • Bahwa Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur,  Kabupaten Seram Bagian Timur berdasarkan Data SP2D untuk tahun 2021, 2022 dan 2023, Alokasi Dana Desanya telah 100% terealisasi sebagaimana dokumen-dokumen pencairan anggaran berikut ini:
  1. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2406 / SP2D / 2021, Tanggal 9 September 2021, Tahun Anggaran 2021, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2021 Kepada Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur sebesar Rp. 146.728.071,50 (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh satu rupiah koma lima puluh sen).
  2. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4778 / SP2D / 2021, Tanggal 28 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2021 Kepada 49 Desa. Terhadap Negeri Administratif Ainena Sebesar Rp. 12978.601,50 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah koma lima puluh sen)
  3. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 3431 / SP2D / 2022, Tanggal 15 November 2022, Tahun Anggaran 2022, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) Tahun 2022, Kabupaten Seram Bagian Timur Kepada Negeri Administratif Ainena, sebesar Rp. 138.580.232,50 (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma lima puluh sen).
  4. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4840 / SP2D / DPA-L 2023, Tanggal 22 Desember 2023, Tahun Anggaran 2023, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2022 ( DPA-L ) Kabupaten Seram Bagian Timur Kepada Negeri Administratif Ainena, Kec. Seram Timur, Rp. 138.580.232,50 (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma lima puluh sen).
  5. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 81.05/04.0/000040/LS/02.0.00.0.00.03.0000/M/7/2024, Tanggal 18 Juli 2024, Tahun Anggaran 2024, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023 ( DPA-L ) Kabupaten Seram Bagian Timur Kepada 2  Desa, Terhadap Negeri Administratif Ainena sebesar Rp. 129.103.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta seratus tiga ribu rupiah)
  6. Satu Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 81.05/04.0/000059/LS/5.02.0.00.0.00.03.0000/P6/10/2024, Tanggal 24 Oktober 2024, Tahun Anggaran 2024, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2023 ( DPA-L ) Kabupaten Seram Bagian Timur Kepada 2 Desa, Terhadap Negeri Administratif Ainena sebesar Rp. 150.993.000,00 (seratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa dari total anggaran Negeri Administratif Ainena tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp.3.157.514.088.00,- (Tiga Milyar, Seratus Lima Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Empat Belas Ribu, Delapan Puluh Delapan Rupiah) yang telah dicairkan 100% dialokasikan dengan rincian sebagai berikut :

 

Tahun 2021

 

NO

URAIAN

HARGA MENURUT PERTANGGUNGJAWABAN

VOL

HARGA

SATUAN

JUMLAH

I

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGERI

 

 

 

 

Penghasilan Tetap Perangkat Negeri Adminstratif

 

 

 

 

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Negeri

 

 

 

 

Tunjangan Kepala Negeri Adminstratif

12

1.000.000,00

12.000.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

12.000.000

 

Penghasilan Tetap Perangkat Negeri Adminstratif

     

 

Sekretaris

12

1.000.000,00

12.000.000,00

 

Kaur Umum dan TU

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kaur Perencanaan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kaur Keuangan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Pemerinthan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Kesejahteraan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Pelayanan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kadus Ainena

12

500.000,00

6.000.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

72.000.000

 

Intensif BPN

 

 

 

 

Ketua BPNA

12

500.000,00

6.000.000,00

 

Wakil

12

450.000,00

5.400.000,00

 

Sekertaris

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

Anggota BPN

12

400.000,00

4.800.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

45.000.000

 

Operasional Perkantoran Pemerintah Negeri Adminstratif

 

 

 

 

Kertas F4

5

60.000,00

300.000,00

 

Catridge Warna

1

300.143,00

300.143,00

 

Catridge Hitam

1

250.000,00

250.000,00

 

Materai 10.000

50

12.000,00

600.000,00

 

Tinta botol epson

6

135.000,00

810.000,00

 

BBM

1

2.000.000,00

2.000.000,00

 

Oli Mesin

20

45.000

900.000,00

 

Fotokopi

1

650.530

650.530,00

 

Jilid Dokumen

20

10.000,00

200.000,00

 

Konsumsi Tamu Negeri Adminstratif

4

500.000,00

2.000.000,00

 

Konsumsi Musyawarah Negeri Adminstratif

4

500.000,00

2.000.000,00

 

Baleho infografik Negeri Adminstratif

2

390.000,00

780.000,00

 

Honorium Operator Negeri Adminstratif

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Transport Seram Timur - Bula 3 Org x 5 hari

18

900.000,00

16.200.000,00

 

Uang Penginapan 3 org x 5 hari x 6 perjalanan

90

150.000,00

13.500.000,00

 

Uang Harian 3 Org x 5 hari x 6 kali perjalanan

90

150.000,00

13.500.000,00

 

Transportasi Seram Timur-Bula pp 1 Kali

3

900.000,00

2.700.000,00

 

Transport Bula - Ambon 3 Org x 1 kali perjalanan

3

2.000.000,00

6.000.000,00

 

Uang Penginapan 3 org x 5 hari x 1 perjalanan

15

300.000,00

4.500.000,00

 

Uang Harian 3 Org x 5 hari x 1 kali perjalanan

15

380.000,00

5.700.000,00

 

Sewa Kantor 

12

1.000.000,00

12.000.000,00

 

Meja Kantor

5

1.823.200,00

9.116.000,00

 

Kursi Kerja

8

400.000,00

3.200.000,00

 

Kursi kerja fortun

1

2.000.000,00

2.000.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

108.206.673

 

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Negeri Adminstratif

     

 

Snack pagi

127

20.000

2.540.000

 

Makan Siang

127

25.000

3.175.000

 

Air Meneral

5

75.000

375.000

 

Spanduk Musrembang

1

310.000,00

310.000,00

 

Uang saku Narasumber 4 org x 3 jam

4

900.000

3.600.000

 

TOTAL BELANJA

   

10.000.000

 

Penyelenggaraan Musyawarah

RKPDes

     

 

Buku 

3

25.000

75.000

 

Balpoin

2

50.000

100.000

 

Makan Siang

58

15.000

870.000

 

Snack Pagi

58

25.000

1.450.000

 

Air Mineral

3

75.000

225.000

 

Spanduk musyawarah

1

280.000

280.000

 

TOTAL BELANJA

   

3.000.000

II

BIDANG PELAKSANAAN

PEMBANGUNAN NEGERI ADMINSTRATIF

 

 

 

 

Penyelenggaraan Paud

 

 

 

 

Intensif guru PAUD @ 3 org x 12 bln

3

1.050.000,00

3.150.000

 

Sewa Rumah

3

500.000,00

1.500.000

 

Meja Murid

32

250.000,00

8.000.000

 

Karpet Kayu

1

550.000,00

550.000

 

Bendera Uk 60 x 120 cm

2

100.000,00

200.000

 

Papan nama Paud

1

350.000,00

350.000

 

 

 

Presiden dan Wakil Presiden

 

 

2

 

 

100.000,00

 

 

200.000

 

Lambang garuda

1

200.000,00

200.000

 

Seragam Nasional

35

150.000,00

5.250.000

 

Seragam Batik

35

150.000,00

5.250.000

 

TOTAL BELANJA

   

24.650.000

 

Dukungan Penyelenggaraan Paud

 

 

 

 

Kertas F4

1

60.000,00

60.000

 

Bolpoin

1

110.000,00

110.000

 

Spidol White board

1

15.000,00

15.000

 

BBM Solar

25

12.000,00

300.000

 

BBM Bensin

25

12.000,00

300.000

 

Oli Mesin

2

45.000,00

90.000

 

Fotokopi

570

500,00

285.000

 

Pengandaan Dokumen

10

10.000,00

100.000

 

Snack Kegiatan

25

20.000,00

500.000

 

Nasi Kotak

25

25.000,00

625.000

 

Air Mineral

2

80.000,00

160.000

 

Spanduk Kegiatan Uk 2x1

1

265.000,00

265.000

 

Honor Pemateri 3 org x 3 jam

9

250.000,00

2.250.000

 

Honor Panitia 4 org

4

200.000,00

800.000

 

transportasi Bula-Ainena PP

2

800.000,00

1.600.000

 

Transportasi Air nanang-Ainena PP

2

400.000,00

800.000

 

TOTAL BELANJA

   

8.260.000

 

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Negeri Adminstratif

     

 

Intensif Kader Posyandu  8 org x 12

8

3.000.000

24.000.000

 

Intensif Kader pemberdayaan

Manusia @ 1 orgx12 bln

12

500.000

6.000.000

 

Handphone Android

1

3.808.000

3.808.000

 

Pulsa data untuk laporan KPM

12

100.000

1.200.000

 

TOTAL BELANJA

   

35.008.000

 

Penyuluhan dan Pelatihan

Bidang Kesehatan

 

 

 

 

Book note

4

35.000

140.000

 

Balpoint

3

25.000

75.000

 

Map Plastik kancing

3

45.000

135.000

 

Plastik ID Card + Tali

28

5.000

140.000

 

Snack Kegiatan 20 dos x 2 hari

50

20.000

1.000.000

 

Makan Siang 25 dos x 2 hari

50

25.000

1.250.000

 

Air Mineral

2

80.000

160.000

 

Spanduk kegiatan uk 2x3 x 65.000

1

390.000

390.000

 

Baleho selamat datang uk 2x3 x 65.000

1

390.000

390.000

 

Uang saku peserta

22

50.000

1.100.000

 

Transportasi Bula-Airnanag PP 3 org

2

900.000

1.800.000

 

Transportasi Airnanang PP 3 Org

2

500.000

1.000.000

 

Honor Narasumber 3 org x 3 jam x 250.000

9

250.000

2.250.000

 

TOTAL BELANJA

 

 

9.830.000

 

JUMLAH RUMAH TIDAK

LAYAK HUNI 45 UNIT

 

 

 

 

Upah Kerja

23

1.800.000

41.400.000

 

Belanja Bahan Material

1

55.976.000

55.976.000

 

TOTAL BELANJA

   

97.376.000

 

 

 

 

Pembangunan/Rehabilitasi/

Peningkatan Sarana &

Prasarana Energi

     

 

Solar Cell

4

17.000.000

68.000.000

 

Bahan Bakar Minyak Mesin Negeri Adminstratif

6

2.40 0.000

14.400.000

 

Oli Mesin

2

720.000

1.440.000

 

TOTAL BELANJA

   

83.840.000

III

BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT

     

 

Pemeliharaan Sarana Prasarana

Kebudayaan, Rumah adat

dan Keagamaan

     

 

Insentif TPQ 6 org x 100.000

6

1.200.000

7.200.000

 

TOTAL BELANJA

   

7.200.000

 

Pemeliharaan Sarana Prasarana

Kepemudaan dan olahraga milik Negeri Adminstratif

     

 

Belanja Peralatan Pemuda

1

10.170.000

10.170.000

 

TOTAL BELANJA

   

10.170.000

IV

BIADANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

 

 

Bantuan Perikanan

 

 

 

 

Mobilitasi Bula-Ainena

1

2.480.000

2.480.000

 

Speed Fiber Clas

1

22.500.000

22.500.000

 

Mesin merek YAMAHA 15 PK

1

31.500.000

31.500.000

 

TOTAL BELANJA

   

56.480.000

 

Peningkatan Kapasitas Perangakt Negeri Adminstratif

     

 

Book note

2

120.000

240.000

 

Balpoint

2

75.000

150.000

 

Bahan Bakar Minyak Besin

25

12.000

300.000

 

Bahan Bakar Minyak Solar

25

12.000

300.000

 

Oli Mesin

2

45.000

90.000

 

Snack Pagi

25

20.000

500.000

 

Snack Siang

25

20.000

500.000

 

Makan Siang

20

25.000

500.000

 

Air Mineral

2

80.000

160.000

 

Spanduk kegiatan uk 2x1

1

390.000

390.000

 

Honor Narasumber 4 org x 3 jam

12

250.000

3.000.000

 

Honor Panitia 4 org

4

200.000

800.000

 

Transportasi Bula--Ainena 4 org

2

800.000

1.600.000

 

Transportasi Lokal Air Nanang - Ainena PP

2

400.000

800.000

 

Total Belanja

   

9.330.000

V

BIADANG PENANGGULANGAN

BENCANA DARURAT DAN

MENNEGERI ADMINSTRATIFK NEGERI ADMINSTRATIF

 

 

 

 

Biaya langsung Tunai (BLT)

Ekstrem 4 kk x 300.000 x 3 bulan

4

900.000

3.600.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

3.600.000

 

TOTAL  I + II + III + IV + V

   

595.950.673.00

 

Tahun 2022

No

URAIAN

HARGA MENURUT PERTANGGUNGJAWABAN

VOL

HARGA

SATUAN

JUMLAH

I

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGERI

 

 

 

 

Penghasilan Tetap Perangkat Negeri Adminstratif

 

 

 

 

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Negeri

 

 

 

 

Tunjangan Kepala Negeri

12

1.000.000,00

12.000.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

12.000.000

 

Penghasilan Tetap Perangkat Negeri

     

 

Sekretaris

12

1.000.000,00

12.000.000,00

 

Kaur Umum dan TU

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kaur Perencanaan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kaur Keuangan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Pemerinthan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Kesejahteraan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kasi Pelayanan

12

750.000,00

9.000.000,00

 

Kadus Ainena

12

500.000,00

6.000.000,00

 

Tunjangan Perangkat Negeri Adminstratif

     

 

Sekretaris

12

300.000,00

3.600.000,00

 

Kaur Umum dan TU

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kaur Perencanaan

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kaur Keuangan

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kasi Pemerinthan

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kasi Kesejahteraan

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kasi Pelayanan

12

250.000,00

3.000.000,00

 

Kadus Ainena

12

200.000,00

2.400.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

96.000.000

 

Operasional Perkantoran Pemerintah Negeri

 

 

 

 

Kertas HVS  F4 70 Gram

1

260.000,00

260.000,00

 

Bolpoint

1

50.000

50.000,00

 

Tinta print eepson

4

150.000

600.000,00

 

meterai 10.000

25

10.000,00

250.000,00

 

map file

5

25.000,00

125.000,00

 

Snack

60

15.000,00

900.000,00

 

Nasi kotak

60

25.000,00

1.500.000,00

 

Air Mineral

6

75.000,00

450.000,00

 

Baliho infografik Uk 3x1,5 m

3

80.000,00

240.000,00

 

Spanduk covid uk 2x1

6

80.000,00

480.000,00

 

Honor operator

12

500.000,00

6.000.000,00

 

Transportasi (sertim-bula) 3 org x 7 kali

21

900.000,00

18.900.000,00

 

Biaya Penginapan 3 org x 5 hari x 7 kali

105

150.000,00

15.750.000,00

 

 

 

Uang harian 3 org x 5 hari x 7 kali

 

 

105

 

 

150.000,00

 

 

15.750.000,00

 

sewa kantor

12

500.000,00

6.000.000,00

 

TOTAL BELANJA

 

 

67.255.000

 

Intensif BPN

 

 

 

 

 

 

Ketua BPNA

 

 

12

 

 

500.000,00

 

 

6.000.000,00

 

Sekertaris

12

450.000,00

5.400.000,00

 

Anggota BPN (9 org x12 bln)

108

400.000,00

43.200.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

54.600.000

 

Penyedin Operasional BPD

     

 

Kertas HVS

2

55.000,00

110.000,00

 

Bolpoint

2

50.000,00

100.000,00

 

Amplop

1

54.465,00

54.465,00

 

Map Batik

10

5.000,00

50.000,00

 

Snack

40

15.000,00

600.000,00

 

Nasi Kotak

40

25.000,00

1.000.000,00

 

Air Mineral

3

75.000,00

225.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

2.139.465

 

Penyediaan Sarana (Aset tetap) Perkantoran

     

 

Kursi biro

1

1.500.000,00

1.500.000,00

 

KursiPlastik

25

125.000,00

3.125.000,00

 

Laptop Hp Core I3

1

9.000.000,00

9.000.000,00

 

Printer epson L3210

1

3.700.000,00

3.700.000,00

 

TOTAL BELANJA

   

17.325.000

Pihak Dipublikasikan Ya