| Petitum Permohonan |
PETITUM ( TUNTUTAN) Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan unutuk memutus: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : B/325.c/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 14 Januari 2026 adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum; 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/VII2025/SPKT/POLDA MALUKU tersebut; 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |