Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Amb BARBARA YABARMASE PT WINDHU TUNGGAL UTAMA PERWAKILAN SAUMLAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARBARA YABARMASE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT WINDHU TUNGGAL UTAMA PERWAKILAN SAUMLAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Provisi

Berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat :

Masa kerja                                           8 tahun 3 bulan

Upah/gaji terakhir                               Rp. 1.700.000,-

  1. Uang pesangon (2 x ketentuan)

2 x 9 x Rp. 1.700.000,-                                                               = Rp.                   30.600.000,-

        2. Uang penghargaan masa kerja (1 x ketentuan)

4 x Rp. 1.700.000                                                                        = Rp.                     6.800.000,-

         3. Besarnya uang penggantian hak

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

12/30 x Rp. 1.700.000,-                                                        = Rp.                       680.000,-

        b. Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan;

15% x (2 x 9 x Rp. 1.700.000,-) + (4 x Rp. 1.700.000,-)      = Rp.                   11.390.000,-

Jumlah                                                                                              =  Rp.                  49.470.000,-

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat.
  2. Menyatakan sah adanya uang pesangon antara Penggugat dan Tergugat seperti tersebut diatas mengenai uang pesangon sejumlah Rp. 49.470.000,- (empat puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang belum diselesaikan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
  4. Menghukum Tergugat agar membayar kepada Penggugat uang pesangon sejumlah Rp. 49.470.000,- atas pembayaran yang sah.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Perselisihan Hubungan Industrial ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya