| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN bersama – sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi JOVAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 10.00.WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Perairan di Pulau Kasa Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat pada titik Kordinat 3º 18’ 25” S 128º 08’ 57” E atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya perbuatan tersebut oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dijelaskan diatas, Saksi Bahrun Halim yang bertugas pada Ditpolairud Polda Maluku selaku Komandan KP.XVI.2001 bersama saksi Anggota Bripka J.ENTAMOING, saksi Bripka H.TONAPA, saksi Brigpol M.Y.MATULATUWA, saksi Bharaka LA ANTON, dan saksi Bripda ARMIN BURUGANA sedang melakukan Tugas Penyelidikan di Perairan Seram Bagian Barat, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi penangkapan ikan di Pulau Kasa dengan menggunakan bahan peledak, kemudian saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan membagi tugas menjadi dua Tim, Kemudian setelah Tim bergerak ternyata informasi tersebut benar. bahwa Tim 1 mendengar dan melihat saksi JAMALUDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa JOVAN sementara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada titik Kordinat 3º 18’ 25” S 128º 08’ 57” E dan kemudian saksi yang memimpin Tim 2 bersama saksi Anggota Bripka J.ENTAMOING dan saksi Brigpol M.Y.MATULATUWA langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
- Bahwa setelah saksi bersama anggota tiba di TKP, saksi melihat saksi Jamaludin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa JOVAN sementara bertepi di pantai pada titik kordinat 3º 18’ 38” S 128º 08’ 19” E kemudian saksi langsung menghampiri ketiga Pelaku dan menanyakan kepada mereka bahwa “Apa yang telah kalian lakukan?“ kemudian saksi JAMALUDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa JOVAN menjawab bahwa “Kami sedang menangkap ikan”. Setelah itu saksi memerintahkan saksi Bripka J.ENTAMOING untuk melakukan pemeriksaan terhadap Long boat milik saksi La Joli dan seketika juga saksi Bripka J.ENTAMOING melaporkan kepada saksi bahwa didalam Longboat ditemukan Barang Bukti berupa bahan peledak atau bom rakitan sebanyak 4 buah dikemas di dalam botol teh sosro, ikan hasill bom sebanyak kurang lebih ½ box, 2 box warna kuning, 1buah kompresor, 2 buah masker, 2 vin atau sepatu katak, 2 buah tanggu, Bahwa setelah saksi selesai melakukan pemeriksaan terhadap Longboat, kemudian saksi bersama anggota Saksi kembali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan rekan rekannya ditempat yang sama yang berjumlah 3(tiga) Orang. Setelah ditanya mengaku bernama saksi JAMALUDIN, saksi LA JOLI dan terdakwa JOVAN dan Para Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang berada didalam Longboat digunakan untuk melakukan Penangkapan ikan.
- Bahwa yang merakit bom untuk membom ikan adalah saksi Jamaludin dengan cara yaitu awanya saksi Jamaludin membeli pupuk urea merek cantik 1kg di toko tani tepatnya di pasar mardika Ambon, korek api 1 dos isi 10 bungkus saksi Jamaludin beli di kampung dusun waimital, kemudian saksi Jamaludin merakit bon tersebut dengan cara menggoreng pupuk yang dicampur dengan minyak tanah sebanyak ½ liter kemudian setelah digoreng dicampurkan dengan belerang korek api yang sudah di haluskan di masukan di dalam botol sosro dan botol marjan, mulut botol di tutup dengan gabus kemudian membuat lubang kecil dan masukan sumbuh yang digunakan dengan bambu kecil yg didalamnya terdapat belerang. Bahan bakar peledak atau bom itu milik saksi Jamaludin dan saksi Jamaludin sendiri yang merakitnya dirumah saksi La Joli sebanyak 5 (lima) buah pada hari selasa siang tanggal 26 April 2022 dan pada saat itu ada terdakwa, sdr Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi La Joli yang melihat saksi Jamaludin merakitnya.
- Bahwa setelah bom selesai, malamnya terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa bermalam dirumah di rumah saksi La Joli dan membicarakan tentang biaya perjalanan ke pulau kasa, kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan es batu terdakwa dan sdr Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil di pondok yang berada di kampung untuk di gunakan keesokan hari. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 April 2022 pukul 04.00 Wit terdakwa bersama saksi Jamaludin, sdr Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi La Joli berangkat dari dusun Waimital Desa Pelauw Kec Pulau Haruku Kab Maluku tengah menuju ke pulau kasa Kabupaten seram Bagian Barat dengan menggunakan bodi Ventura milik Saksi La Joli dengan menggunakan Mesin Yamaha 15 PK 2 buah dan sekitar pukul 06.00 wit tiba di pulau kasa dan mencari kerumunan ikan untuk melempar Bom.
- Bahwa Terdakwa, saksi La Joli, Sdr Edi dan saksi Jamaludin tau akan pergi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak karena malam sebelum berangkat tedakwa dan saksi Jamaludin, Sdr Edi dan saksi La Joli sudah membicarakan tentang perjalanan ke Pulau kasa untuk menangkap ikan dan setelah nanti tedakwa dan saksi Jamaludin, sdr Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi La Joli mendapat hasil ikan, ikan nya akan dijual, kemudian hasil penjualan ikan tersebut akan dipotong/ doperhitumkan uang bahan yang telah dibelanjakan untuk keperluan merakit bom dan sisanya akan dibagi.
- Bahwa peran terdakwa Jovan Uluelang dan saudara Edi berperan untuk menyelam dan mengumpulkan ikan yang sudah di bom dengan menggunakan masker, kaki katak dan komprensor sebagai alat bantu pernapasan sedangkan saksi La Joli adalah mebawa bodi/ longboat ventura, saksi Jamaludin sebagai eksekutor atau pelempar bahan peledak (bom).
- Bahwa benar ada kurang lebih 302 (tiga ratus dua) ekor ikan campuran yang mati dan percikan air naik ke udara saat bom di lempar oleh terdakwa.
- Bahwa sesuai berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan peledak No. LAB : 1746 / BHF / V / 2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan banyak ikan - ikan kecil yang ikut mati, dan dapat merusak biota laut di sekitarnya
Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Undang – undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |