Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2017/PN Amb FAIRUS INTAN SEBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2017/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2017
Nomor Surat 98/Pdt.P/2017/PN Amb
Pemohon
NoNama
1FAIRUS INTAN SEBAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Bahwa Almarhum MANSUR SEBAN, Tempat Tanggal Lahir Poso 08 Juni 1941, Yang Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal 13 Nopember 2013 di Ambon, sesuai Surat Keterangan Kematian Lurah Honipopu No : 474.4/13/KH tanggal 21 Juni 2017 ;
  3. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Untuk Mendaftarkan dan Menerbitkan Akta Kematian Dari Almarhum MANSUR SEBAN ;
  4. Membebankan Biaya Permohonan Kepada  Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak