| Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Visum et Repertum dari hasil pemeriksaan Abidin Nomor : R/47/X/A/2025/Rsb. Ambon, tertanggal 10 oktober 2025 yang diperoleh dari Permintaan Pemeriksaan Visium et Repertum Nomor : R/86/X/KEP./2025/SPKT, tertanggal 10 Oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menggunakan Visum et Repertum tersebut sebagai dasar penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:Sp.Sidik/S-116.a/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum adalah tidak sah;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : SP.Tap/S-4/67/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan SP.Kap/S-6/46/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan SP.Han Nomor: SP.Han/S-7/45/X/RES.1.24./2025 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
- Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |