Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Sriwati Asis Paulus, S.H SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2437/Q.1.11/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sriwati Asis Paulus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI Nomor Identitas : 8101174203690001 Tempat Lahir : Pelauw Umur/ Tanggal Lahir : 56 Tahun/ 02 Maret 1969 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Letwaru, RT/RW 008/000 Kelurahan LetwatuKecamatanKota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ProvinsiMaluku Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sekolah SDNegeri 23Maluku Tengah 2012 s/d sekarang) Pendidikan : Strata II (Tamat)

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI selaku Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/581 - SK/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada SD Negeri 5 Masohi (yang sebelumnya menggunakan nama atau nomenklatur SD Negeri 5 Masohi berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 421-112 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Maluku Tengah berubah menjadi SD Negeri 23 Maluku Tengah), dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di SD Negeri 23 Maluku Tengah yang beralamat Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu “secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp. 443.972.878 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Inspektorat Kabupaten maluku Tengah Nomor:700.04/20.X/INSP/20205 tanggal 04 November 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI  diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah berawal pada tanggal 13 Desember 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/581 - SK/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada SD Negeri 5 Masohi (sebelumnya masih menggunakan nama atau nomenklatur lama SD Negeri 5 Masohi dan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 421-112 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomen klatur Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Maluku Tengah SD Negeri 5 Masohi  telah beragnti nama menjadi SD Negeri 23 Maluku Tengah). Selanjutnya terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku hingga bulan November Tahun 2025;
  • Bahwa adapun SD Negeri 23 Maluku Tengah adalah salah satu sekolah yang mendapatkan Bantuan Dana Bos sejak Tahun 2011 sampai dengan sekarang yang mana pada Tahun 2020 hingga Tahun 2024 SD Negeri 23 Maluku Tengah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Pemerintah Pusat yang ditransfer langsung ke Rekening Bank BNI Nomor: 0759696694 atas nama SD Negeri 23 Maluku Tengah dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahun 2020  Dana Bos sebesar Rp. 240.390.000,- (Dua ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribuanggaran rupiah) yang transfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahapan yakni tahap I tanggal 3 April 2020  sebesar  Rp. 73.980.000,-  (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah),tahap II  tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp. 98.640.000 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan tahap III tanggal 07 Desember 2020 sebesar                               Rp.  67.770.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Tahun 2021 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 259.844.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahap yakni  tahap I  tanggal 22 April 2021 sebesar Rp. 79.554.000,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), tahap II tanggal 18 Agustus 2021 sebesar  Rp. 105.396.000,- (seratus lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), tahap III tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Tahun 2022 anggaran Dana Bos sebesar RP. 259.844.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta delapar ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahap  tahap I tanggal 22 April 2022 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu). Tahap II tanggal 18 Agustus 2022 sebesar Rp. 105.152.000,- (seratus lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), pencairan tahap III tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  • Tahun 2023 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 222.660.000,-, (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak dua tahap yakni tahap I sebesar Rp. 111.830.000,- (seratus sebelah juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) tahap II tanggal 07 Agustus 2023 sebesar Rp. 111.830.000,- (seratus sebelah juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tahun 2024 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 210.940.000,- (dua ratus sepuluh juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak dua tahap, yakni tahap I tanggal 02 Februari 2024 sebesar                        Rp.  105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), tahap II tanggal 20 Agustus 2024 Rp. 105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada SD Negeri 23 Maluku Tengah Tahun anggaran 2020 s/d 2024 telah dicairkan 100 % dengan rincian pencairan sebagai berikut :
  1. Tahun anggaran 2020 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 240.390.000,-  dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.73.980.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.98.640.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.67.770.000,-
  1. Tahun anggaran 2021 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 259.844.000,- dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.79.554.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.105.396.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.76.638.000,-
  1. Tahun anggaran 2022 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar RP. 259.844.000,-  dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.76.638.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.102.184.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.76.638.000,-
  1. Tahun anggaran 2023 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 222.660.000,-,dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.111.830.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.111.830.000,-
  1. Tahun anggaran 2024 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 210.940.000,-dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.105.470.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.105.470.000,-
  • Bahwa adapun dokumen-dokumen administarsi yang diperlukan untuk melakukan pencairan dana bos yakni sebagai berikut :
  1. Surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Lembaran Cek yang telah di cap dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah dan Bendahara;

Yang mana dalam proses pencairannya di bank membutuhkan 2 spesimen tanda tangan yakni tandatangan Kepala Sekolah dan Bendahara.

  • Bahwa di dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik;
  • Bahwa adapun peruntukan Dana BOS Reguler berdasarkan pasal 9 ayat 2  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, antara lain sebagai berikut :
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan keberkerjaan, pemaganagan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  12. Pembayaran honor.
  • Selanjutnya prinsip-prinsip penggunaaan Dana BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler beserta lampirannya, pada Pasal 3 menyatakan Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip :
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah;
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang – undangan; dan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Bahwa  dalam pengelolaan anggaran Dana BOS REGULER, Kepala Sekolah wajib membentuk TIM BOS SEKOLAH yang beranggotakan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab, bendahara sekolah, anggota (1 orang unsur guru, 1 orang unsur komite dan 1 orang unsur orangtua/wali), yang mempunyai  tugas Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara rinci dan memasukkannya ke dalam aplikasi ARKAS.
  • Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2024 terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI telah mengangkat beberapa orang baik PNS maupun tenaga honorer pada  SD Negeri 23 Maluku Tengah dimana saksi Ramlah Tuhuteru diangkat oleh terdakwa sebagai bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 yang mana dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara SD Negeri 23 Maluku Tengah, saksi Ramlah Tuhuteru pada pertengahan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sakit dan tidak masuk kerja/sekolah serta tidak melaksanakan tugas tanggungjawabnya selaku bendahara. Kemudian pada tahun 2023 sampai dengan 2024 bendahara SD Negeri 23 Maluku Tengah adalah saksi Hawa Footh yang diangkat oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah menggantikan saksi Ramlah Tuhuteru;
  • Bahwa pada tahun 2020, terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL dan bendahara Ramlah Tuhuteru bersama-sama ke Bank BNI mencairkan anggaran dana BOS REGULER tahap I  pada tanggal 3 April 2020 sebesar  Rp.73.980.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang mana setelah menarik anggaran Dana BOS tersebut, dana sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk pembayaran honor yang dibayarkan oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL  dan sisa anggaran sebesar Rp. 55.180.000,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh juta rupiah) dipegang dan dikelolah langsung oleh terdakwa. Pada pencairan tahap II tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp. 98.640.000,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk pembayaran gaji tenaga honor dan ATK yang dibayarkan oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL sedangkan dana sebesar Rp. 68.640.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dipegang dan dikelolah oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL . Pencairan tahap III sebesar Rp. 67.770.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan sendiri oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL karena Bendahara Ramlah Tuhuteru sedang sakit dan sudah tidak masuk sekolah lagi sehingga terdakwa yang mengambil alih tugasnya. Kemudian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I, tahap II dan tahap III pada tahun 2020 dibuat sendiri oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL tanpa melibatkan TIM BOS Sekolah dan saksi RAMLAH TUHUTERU selaku bendahara sehingga dari total  Dana Bos pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 240.390.000,- (Dua ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribuanggaran rupiah) SD Negeri 23 Maluku Tengah, anggaran sebesar Rp.105.329.344,- (seratus lima juta tuga ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah)  telah disalahgunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2020 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), diketahui hasil audit atas laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota Masohi sebesar Rp. 233.212.956,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah) sehingga masih terdapat selisih  sebesar Rp.7.177.044,00 (tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat rupiah). Selisih ini merupakan sisa anggaran dana BOS yang cairkan namun tidak realisasikan atau di belanjakan sebagaimana mestinya ;
  • Pada tahun 2020 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja gaji guru honor dan penjaga sekolah sebesar Rp. 75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil audit gaji guru honor dan penjaga sekolah yang dibayarkan sebesar Rp. 46.600.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) ;
  • Pada tahun 2020 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja upah potong rumput sebesar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil audit Upah potong rumput yang dibayarkan sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2020 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 233.212.956,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah), berdasarkan hasil audit adanya belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan keadaan yang riil sebesar Rp. 61.145.900,00 (enam puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2020 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 233.212.956,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang dibuat pemahalan harga dengan perincian sebagai berikut.  Pemahalan belanja Pengadaan ATK, Foto Copy dan belanja Operasional BOS lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 3.596.400,00 (tiga juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2020 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 233.212.956,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui adanya pembayaran atas kegiatan PKK sebesar Rp. 2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan ;

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2021, total anggaran Dana BOS yang dicairkan  sebesar                Rp.259.844.000,-, (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang mana pencairan dilakukan sendiri oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL di Bank BNI. Pencairan tahap I Tanggal 22 April 2021 sebesar Rp.79.554.000,-(tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), tahap II tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 105.152.000,- (seratus lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan tahap III tanggal 28 Oktober 2025 sebesar Rp. 76.634.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah). atas pengelolaan anggaran Dana Bos yang dilakukan oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL pada Tahun anggaran 2020 ada sejumlah dana yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 104.290.593 (seratus empat juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2021 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), diketahui hasil audit atas laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota Masohi sebesar Rp. 264.614.407,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu ribu empat ratus tujuh rupiah) sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp.- 3.270.407,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh rupiah). Selisih ini merupakan kelebihan atas belanja barang dan jasa tahun 2021 ;
  • Pada tahun 2021 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja gaji guru honor dan penjaga sekolah sebesar Rp. 81.600.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),berdasarkan hasil audit gaji guru honor dan penjaga sekolah yang dibayarkan sebesar Rp. 45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) ;
  • Pada tahun 2021 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja upah potong rumput sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil audit Upah potong rumput yang dibayarkan sebesar Rp.0,00 (nol koma nol nol) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tahun 2021 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 264.614.407,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu ribu empat ratus tujuh rupiah), berdasarkan hasil audit adanya belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan keadaan yang riil sebesar Rp. 14.632.900,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2021 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 264.614.407,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu empat ratus tujuh rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang dibuat pemahalan harga yaitu pemahalan belanja Pengadaan ATK, Foto Copy dan belanja Operasional BOS Lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 18.142.700,00 (delapan belas juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
  • Pada tahun 2021 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp. 264.614.407,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu empat ratus tujuh rupiah).  Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui adanya pembayaran atas kegiatan yang tidak tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 (JUKNIS BOS) sebesar Rp. 34.585.400,00 (tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;

 

  • Bahwa pada tahun 2022, SDN 23 Malteng mendapatkan alokasi anggaran Dana BOS sebesar Rp. 259.844.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdakwa sendiri yang ke Bank BNI untuk mencairkan anggaran Dana BOS karena bendahara Ramlah Tuhuteru sakit. Pencairan tahap I tanggal 22 April tahun 2022 sebesar Rp. 79.554.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), pencairan tahap II tanggal 18 Agustus sebesar Rp. 105.152.000,- (seratus lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan pencairan tahap III tanggal 28 Oktober tahun 2022 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Atas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 67.076.406,-(enam puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu empat ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2022 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), diketahui hasil audit atas laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota Masohi sebesar Rp.245.755.394,00 (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp. 15.888.606. (lima belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah) ;
  • Pada tahun 2022 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja gaji guru honor, penjaga sekolah dan Upah Potong rumput sebesar Rp. 86.300.000,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah),berdasarkan hasil audit gaji guru honor, penjaga sekolah dan upah potong rumput yang dibayarkan sebesar Rp. 76.800.000,00 (tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2022 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.223.831.194,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), berdasarkan hasil audit adanya belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan keadaan yang riil sebesar Rp. 1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2022 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.223.831.194,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang dibuat pemahalan harga dengan perincian sebagai berikut: Pemahalan belanja Pengadaan ATK, Foto Copy dan belanja Operasional BOS lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 12.172.800,00 (dua belas juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2022 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.261.344.000,00 (Dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.223.831.194,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui adanya pembayaran atas kegiatan yang tidak tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2022 (JUKNIS BOS) sebesar Rp. 27.950.000,00 (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada tahun 2023, terdakwa bersama bendahara Hawa Footh ke Bank BNI melakukan pencairan anggaran dana BOS REGULER, setelah pencairan, anggaran Dana Bos Reguler sebesar RP. 132.267.000,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)dipegang oleh Terdakwa, sedangkan bendahara Hawa Footh mengelolah anggaran dana BOS sebesar Rp. Rp. 91.393.000,00. (sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Terhadap nilai pencairan sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar 73.463.030,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2023 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), diketahui hasil audit atas laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota Masohi sebesar Rp.212.592.170,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah), sehingga masih terdapat selisih  sebesar Rp.11.067.830,00 (sebelas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). Selisih ini merupakan sisa anggaran dana BOS yang cairkan namun tidak realisasikan atau di belanjakan sebagaimana mestinya ;
  • Pada tahun 2023 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja gaji guru honor, penjaga sekolah dan Upah potong rumput sebesar Rp. 80.900.000,00 (delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil audit gaji guru honor dan penjaga sekolah yang dibayarkan sebesar Rp. 38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ;
  • Pada tahun 2023 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.212.592.170,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah), berdasarkan hasil audit adanya belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan keadaan yang riil sebesar Rp. 810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2023 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.212.592.170,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah).  Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang dibuat pemahalan harga dengan perincian sebagai berikut:Pemahalan belanja Pengadaan ATK, Foto Copy dan belanja Operasional BOS lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 15.205.200,00 (lima belas juta dua ratus lima ribu dua ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2023 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.223.660.000,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.212.592.170,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui adanya pembayaran atas kegiatan yang tidak tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 (JUKNIS BOS) sebesar Rp. 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada tahun 2024, Kepala Sekolah bersama bendahara Hawa Footh ke Bank BNI mencairkan anggaran Dana BOS REGULER sebesar Rp. 210.940.000,- (dua ratus sepuluh juta Sembilan puluh empat ribu rupiah), pencairan tahap I tanggal 02 Februari 2024 sebesar Rp.  105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), tahap II tanggal 20 Agustus 2024 Rp. 105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dana sebesar Rp. 148.823.000,00 (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) tersebut dipegang dan dikelola secara langsung oleh Kepala Sekolah , sedangkan  bendahara mengelolah anggaran sebesar Rp. 71.007.000,00. (tujuh puluh satu juta tujuh ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar tagihan Listrik, wifi, membayar hutang ATK. Terhadap nilai pencairan sebesar Rp.210.940.000,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar 93.813.505,00 (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2024 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.210.940.000,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), diketahui didalam laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota diketahui hasil audit atas laporan realisasi anggaran BOS SDN 23 Maluku Tengah Kota Masohi sebesar Rp.208.751.995,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga masih terdapat selisih  sebesar Rp.2.188.005,00 (dua juta seratus delapan puluh delapan ribu lima rupiah). Selisih ini merupakan sisa anggaran dana BOS yang cairkan namun tidak realisasikan atau di belanjakan sebagaimana mestinya ;
  • Pada tahun 2024 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.208.751.995,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), yang direalisasikan untuk belaja gaji guru honor, penjaga sekolah dan Upah potong rumput sebesar Rp. 64.350.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan hasil audit gaji guru honor dan penjaga sekolah yang dibayarkan sebesar Rp. 19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 45.150.000,00 (empat puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2024 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.210.940.000,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.208.751.995,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah),  berdasarkan hasil audit adanya belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan keadaan yang riil sebesar Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tahun 2024 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.210.940.000,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.208.751.995,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang dibuat pemahalan harga dengan perincian sebagai berikut : Pemahalan belanja Pengadaan ATK, Foto Copy dan belanja Operasional BOS lainnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 16.855.500,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
  • Pada tahun 2024 SDN 23 Maluku Tengah Kecamatan Kota Masohi mencairkan dana BOS sebesar Rp.210.940.000,00 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang direalisasikan untuk belaja sebesar Rp.208.751.995,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Kepala sekolah SDN 23 Maluku Tengan Kecamatan Kota Masohi, diketahui adanya pembayaran atas kegiatan yang tidak tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024 (JUKNIS BOS) sebesar Rp. 21.320.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa dalam pengelolaan anggaran Dana BOS, terdakwa  tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana BOS,vmengambil alih tugas bendahara Dana Bos sebagai penatausahaan meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, verifikasi, dan mempertanggungjawabkan, LPJ tahun 2020 sampai dengan 2022 dibuat oleh terdakwa, terdakwa melakukan rekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban dengan cara menaikan harga  belanja barang (mark up) dan melakukan pembelanjaan fiktif serta menggunakan anggaran untuk kegiatan mengambil alih pekerjaan bendahara dalam mengelolah anggaran Dana BOS. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Permendikbud No.?19 Tahun 2020 tentang Juknis 2020,Permendikbud No.?6 Tahun 2021 tentang Juknis 2021, Permendikbudristek No.?2 Tahun 2022 tentang Juknis 2022, Permendikbudristek No.?63 Tahun 2022 tentang Juknis 2023 dan Permendikbudristek No.?63 Tahun 2023 tentang Juknis 2024;
  • Bahwa Dalam pengelolaan dana BOS, Kepala Sekolah seharusnya melakukan rapat perencanaan bersama guru dan komite sekolah, mengumumkan penggunaan dana secara terbuka, melibatkan bendahara dalam penyusunan laporan keuangan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara benar dan tepat waktu kepada Dinas Pendidikan. Namun, selama periode pengelolaan dana BOS (2020–2024), Kepala Sekolah tidak pernah melakukan rapat RKAS, tidak mengumumkan penggunaan dana, serta membuat laporan fiktif tanpa verifikasi dari pihak lain;
  • Bahwa terdapat Banyak kegiatan dan pengeluaran yang tidak sesuai RKAS, di antaranya kegiatan fiktif seperti, Kegiatan potong rumput yang tercantum setiap bulan namun terdapat beberapa kali kegiatan potong rumput tidak dilakukan. Kegiatan K3S, kegiatan PKK dan perjalanan dinas ke Ambon yang tidak seharusnya dibiayai dari Dana BOS. Pengeluaran konsumsi untuk kegiatan pramuka, maulid, dan HUT Kota yang sebenarnya dibiayai swadaya siswa/guru, tetapi dilaporkan seolah dibiayai dari Dana BOS.Penyimpangan ini jelas menunjukkan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara;
  • Bahwa kepala sekolah melakukan manipulasi dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Antara lain  nota dan kwitansi LPJ dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah dan tenaga administrasi dengan menggunakan nota kosong dari toko penyedia barang (Mega Buana), yang kemudian diisi secara fiktif sesuai arahan Kepala Sekolah.Tanda tangan bendahara dan penerima honor dipalsukan dalam beberapa dokumen. Banyak nota pembelanjaan dan daftar tanda terima honorarium yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, bahkan ada penerima yang tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam laporan. Pemalsuan dan manipulasi laporan tersebut menutupi penyimpangan penggunaan dana, sehingga secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara;
  • Bahwa ditemukan adanya selisih pembayaran honorarium dan kegiatan fiktif Dari perbandingan data LPJ dan keterangan saksi. Beberapa tenaga honorer hanya menerima Rp 500.000 per bulan, namun dalam laporan tertulis Rp 1.000.000 – Rp 1.200.000 per bulan, sehingga terdapat selisih Rp 500.000–Rp 700.000 per orang per bulan. Salah satu penerima, Frilia Nengsih Tuakia (anak kepala sekolah) tercatat menerima honor dari Dana BOS, padahal yang bersangkutan tidak pernah bertugas sebagai tenaga administrasi dan justru berjualan di kantin sekolah.Kegiatan seperti pemotongan rumput, pembelian ATK, dan konsumsi kegiatan sekolah juga dilaporkan dengan nilai jauh di atas realisasi, bahkan sebagian tidak pernah dilaksanakan. Selisih dan kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian riil keuangan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional sekolah digunakan untuk hal yang tidak sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Bahwa Dana BOS yang dicairkan melalui rekening sekolah di Bank BNI selalu dipegang langsung oleh Kepala Sekolah setelah pencairan. Bendahara hanya dilibatkan untuk menandatangani cek, sementara pengelolaan dan pembelanjaan seluruhnya dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kepala Sekolah tidak melakukan transparansi kepada guru dan staf sekolah terkait jumlah dana yang diterima dan penggunaannya;
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI., telah  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 443.972.878 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Inspektorat Kabupaten maluku Tengah Nomor:700.04/20.X/INSP/20205 tanggal 04 November 2025 dengan rincian sebagai berikut :

 

TA 2020

 

1

Pagu Anggaran TA 2020/ Nilai Transfer

               240.390.000,00

2

Total Nilai Pencairan Dana Bos TA 2020 sesuai Buku rekening

               240.390.000,00

3

Nilai Pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit

               135.060.656,00

4

Selisih anggaran (Sisa Anggaran Belanja (Silpa) + Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Gaji tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Security dan Upah Tukang + Belanja Fiktif + Belanja Mark Up +Belanja tidak sesuai ketentuan) +(2 -3)

               105.329.344,00

5

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan

                                         -   

6

Kerugian Keuangan Negara TA 2020 (4 +5)

               105.329.344,00

 

 

 

 

TA 2021

 

1

Pagu Anggaran TA 2021/ Nilai Transfer

               259.844.000,00

2

Total Nilai Pencairan Dana Bos TA 2020 sesuai Buku rekening

               261.344.000,00

3

Nilai Pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit

               157.053.407,00

4

Selisih anggaran (Sisa Anggaran Belanja (Silpa) + Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Gaji tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Security dan Upah Tukang + Belanja Fiktif + Belanja Mark Up +Belanja tidak sesuai ketentuan) +(2 -3)

               104.290.593,00

5

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan

                                         -   

6

Kerugian Keuangan Negara TA 2021 (4 +5)

               104.290.593,00

 

 

 

 

TA 2022

 

1

Pagu Anggaran TA 2022/ Nilai Transfer

               259.844.000,00

2

Total Nilai Pencairan Dana Bos TA 2020 sesuai Buku rekening

               261.344.000,00

3

Nilai Pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit

               194.267.594,00

4

Selisih anggaran (Sisa Anggaran Belanja (Silpa) + Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Gaji tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Security dan Upah Tukang + Belanja Fiktif + Belanja Mark Up +Belanja tidak sesuai ketentuan) +(2 -3)

                 67.076.406,00

5

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan

                                         -   

6

Kerugian Keuangan Negara TA 2022 (4 +5)

                 67.076.406,00

 

 

 

 

TA 2023

 

1

Pagu Anggaran TA 2023/ Nilai Transfer

               223.660.000,00

2

Total Nilai Pencairan Dana Bos TA 2020 sesuai Buku rekening

               223.660.000,00

3

Nilai Pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit

               150.196.970,00

4

Selisih anggaran (Sisa Anggaran Belanja (Silpa) + Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Gaji tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Security dan Upah Tukang + Belanja Fiktif + Belanja Mark Up +Belanja tidak sesuai ketentuan) +(2 -3)

                 73.463.030,00

5

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan

                                         -   

6

Kerugian Keuangan Negara TA 2023 (4 +5)

                 73.463.030,00

 

 

 

 

TA 2024

 

1

Pagu Anggaran TA 2023/ Nilai Transfer

               210.940.000,00

2

Total Nilai Pencairan Dana Bos TA 2020 sesuai Buku rekening

               210.940.000,00

3

Nilai Pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit

               117.126.495,00

4

Selisih anggaran (Sisa Anggaran Belanja (Silpa) + Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Gaji tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah, Security dan Upah Tukang + Belanja Fiktif + Belanja Mark Up +Belanja tidak sesuai ketentuan) +(2 -3)

                 93.813.505,00

5

Selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan

                                         -   

6

Kerugian Keuangan Negara TA 2024 (4 +5)

                 93.813.505,00

Total Kerugian Keuangan Negara TA 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024

               443.972.878,00

 

 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Juncto pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI selaku Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/581 - SK/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada SD Negeri 5 Masohi (yang sebelumnya menggunakan nama atau nomenklatur SD Negeri 5 Masohi berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 421-112 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Maluku Tengah berubah menjadi SD Negeri 23 Maluku Tengah), dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 bertempat di SD Negeri 23 Maluku Tengah yang beralamat di Keluarahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Jika antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp. 443.972.878 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Inspektorat Kabupaten maluku Tengah Nomor:700.04/20.X/INSP/20205 tanggal 04 November 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI  diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah berawal pada tanggal 13 Desember 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/581 - SK/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada SD Negeri 5 Masohi (sebelumnya masih menggunakan nama atau nomenklatur lama SD Negeri 5 Masohi dan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 421-112 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomen klatur Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Maluku Tengah SD Negeri 5 Masohi  telah beragnti nama menjadi SD Negeri 23 Maluku Tengah). Selanjutnya terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku hingga bulan November Tahun 2025;
  • Bahwa adapun SD Negeri 23 Maluku Tengah adalah salah satu sekolah yang mendapatkan Bantuan Dana Bos sejak Tahun 2011 sampai dengan sekarang yang mana pada Tahun 2020 hingga Tahun 2024 SD Negeri 23 Maluku Tengah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Pemerintah Pusat yang ditransfer langsung ke Rekening Bank BNI Nomor: 0759696694 atas nama SD Negeri 23 Maluku Tengah dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahun 2020  Dana Bos sebesar Rp. 240.390.000,- (Dua ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribuanggaran rupiah) yang transfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahapan yakni tahap I tanggal 3 April 2020  sebesar  Rp. 73.980.000,-  (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah),tahap II  tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp. 98.640.000 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan tahap III tanggal 07 Desember 2020 sebesar                               Rp.  67.770.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Tahun 2021 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 259.844.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahap yakni  tahap I  tanggal 22 April 2021 sebesar Rp. 79.554.000,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), tahap II tanggal 18 Agustus 2021 sebesar  Rp. 105.396.000,- (seratus lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), tahap III tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Tahun 2022 anggaran Dana Bos sebesar RP. 259.844.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta delapar ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak tiga tahap  tahap I tanggal 22 April 2022 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu). Tahap II tanggal 18 Agustus 2022 sebesar Rp. 105.152.000,- (seratus lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), pencairan tahap III tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp. 76.638.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
  • Tahun 2023 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 222.660.000,-, (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak dua tahap yakni tahap I sebesar Rp. 111.830.000,- (seratus sebelah juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) tahap II tanggal 07 Agustus 2023 sebesar Rp. 111.830.000,- (seratus sebelah juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Tahun 2024 anggaran Dana Bos sebesar Rp. 210.940.000,- (dua ratus sepuluh juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening SDN 23 Maluku Tengah sebanyak dua tahap, yakni tahap I tanggal 02 Februari 2024 sebesar                        Rp.  105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), tahap II tanggal 20 Agustus 2024 Rp. 105.470.000,- (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada SD Negeri 23 Maluku Tengah Tahun anggaran 2020 s/d 2024 telah dicairkan 100 % dengan rincian pencairan sebagai berikut :
  1. Tahun anggaran 2020 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 240.390.000,-  dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.73.980.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.98.640.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.67.770.000,-
  1. Tahun anggaran 2021 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 259.844.000,- dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.79.554.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.105.396.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.76.638.000,-
  1. Tahun anggaran 2022 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar RP. 259.844.000,-  dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.76.638.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.102.184.000,-
  3. Tahap 3 sebanyak Rp.76.638.000,-
  1. Tahun anggaran 2023 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 222.660.000,-,dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.111.830.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.111.830.000,-
  1. Tahun anggaran 2024 telah dicairkan 100 ?rdasarkan anggaran Dana Bos sebesar Rp. 210.940.000,-dengan beberapa kali tahapan yakni :
  1. Tahap 1 sebanyak Rp.105.470.000,-
  2. Tahap 2 sebanyak Rp.105.470.000,-
  • Bahwa adapun dokumen-dokumen administarsi yang diperlukan untuk melakukan pencairan dana bos yakni sebagai berikut :
  1. Surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Lembaran Cek yang telah di cap dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah dan Bendahara;

Yang mana dalam proses pencairannya di bank membutuhkan 2 spesimen tanda tangan yakni tandatangan Kepala Sekolah dan Bendahara.

  • Bahwa di dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik;
  • Bahwa adapun peruntukan Dana BOS Reguler berdasarkan pasal 9 ayat 2  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, antara lain sebagai berikut :
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran;
  1. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan keberkerjaan, pemaganagan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  1. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  1. Pembayaran honor.
  • Selanjutnya prinsip-prinsip penggunaaan Dana BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler beserta lampirannya, pada Pasal 3 menyatakan Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip :
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah;
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang – undangan; dan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Bahwa  dalam pengelolaan anggaran Dana BOS REGULER, Kepala Sekolah wajib membentuk TIM BOS SEKOLAH yang beranggotakan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab, bendahara sekolah, anggota (1 orang unsur guru, 1 orang unsur komite dan 1 orang unsur orangtua/wali), yang mempunyai  tugas Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara rinci dan memasukkannya ke dalam aplikasi ARKAS.
  • Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2024 terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Als SITTI telah mengangkat beberapa orang baik PNS maupun tenaga honorer pada  SD Negeri 23 Maluku Tengah dimana saksi Ramlah Tuhuteru diangkat oleh terdakwa sebagai bendahara pada tahun 2020 s/d 2022 yang mana dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara SD Negeri 23 Maluku Tengah, saksi Ramlah Tuhuteru pada pertengahan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sakit dan tidak masuk kerja/sekolah serta tidak melaksanakan tugas tanggungjawabnya selaku bendahara. Kemudian pada tahun 2023 sampai dengan 2024 bendahara SD Negeri 23 Maluku Tengah adalah saksi Hawa Footh yang diangkat oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah menggantikan saksi Ramlah Tuhuteru;
  • Bahwa pada tahun 2020, terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL dan bendahara Ramlah Tuhuteru bersama-sama ke Bank BNI mencairkan anggaran dana BOS REGULER tahap I  pada tanggal 3 April 2020 sebesar  Rp.73.980.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang mana setelah menarik anggaran Dana BOS tersebut, dana sebesar Rp.18.800.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk pembayaran honor yang dibayarkan oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL  dan sisa anggaran sebesar Rp. 55.180.000,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh juta rupiah) dipegang dan dikelolah langsung oleh terdakwa. Pada pencairan tahap II tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp. 98.640.000,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk pembayaran gaji tenaga honor dan ATK yang dibayarkan oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL sedangkan dana sebesar Rp. 68.640.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dipegang dan dikelolah oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL . Pencairan tahap III sebesar Rp. 67.770.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dilakukan sendiri oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL karena Bendahara Ramlah Tuhuteru sedang sakit dan sudah tidak masuk sekolah lagi sehingga terdakwa yang mengambil alih tugasnya. Kemudian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I, tahap II dan tahap III pada tahun 2020 dibuat sendiri oleh terdakwa SITI AISYAH TUASIKAL tanpa melibatkan TIM BOS Sekolah dan saksi RAMLAH TUHUTERU selaku bendahara sehingga dari total  Dana Bos pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 240.390.000,- (Dua ratus empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribuanggaran rupiah) SD Negeri 23 Maluku Tengah, anggaran sebesar Rp.105.329.344,- (seratus lima juta tuga ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah)  telah disalahgunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tahun 2020 dengan total anggaran dicairkan sebesar Rp.240.390.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah),
Pihak Dipublikasikan Ya