INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | 1.FERDINANDI MOLLE WAAS 2.WIEDRINE AMANUPUNNJO 3.YOLANDA PATTIASINA |
PT KB FINANSIA MULTI FINANCE Cabang Ambon | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum |
Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp. 41.299.342.00
Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp. 38.349.389.00
Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp.46.089.758.00 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini. 6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
