Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb 1.FERDINANDI MOLLE WAAS
2.WIEDRINE AMANUPUNNJO
3.YOLANDA PATTIASINA
PT KB FINANSIA MULTI FINANCE Cabang Ambon Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINANDI MOLLE WAAS
2WIEDRINE AMANUPUNNJO
3YOLANDA PATTIASINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Kariuw, SHFERDINANDI MOLLE WAAS
2Bryan Kariuw, SHWIEDRINE AMANUPUNNJO
3Bryan Kariuw, SHYOLANDA PATTIASINA
Tergugat
NoNama
1PT KB FINANSIA MULTI FINANCE Cabang Ambon
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Penggugat adalah karyawan/pekerja yang bekerja pada Tergugat.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat dengan memaksa para Penggugat untuk menandatangani from exit adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak dari para Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang perhitungannya, masing-masing  : Penggugat I dan Penggugat II didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024, sedangkan Penggugat III perhitungannya didasarkan pada gaji terakhir, dengan rincian sebagai berikut :
  • PENGGUGAT I
  • UANG PESANGON : 9 bulan x Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 2.949.953.00 = Rp. 26.549.577.00
  • UANG PENGHARGAAN MASA KERJA : 5 bulan x Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 2.949.953.00 = Rp.14.749.765.00

Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp. 41.299.342.00

  • PENGGUGAT II
  • UANG PESANGON : 9 bulan x Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 2.949.953.00 = Rp. 26.549.577.00
  • UANG PENGHARGAAN MASA KERJA : 4 bulan x Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024 sebesar Rp. 2.949.953.00 = Rp. 11.799.812.00

Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp. 38.349.389.00

  • PENGGUGAT III
  • UANG PESANGON : 9 bulan Upah x Rp. 3.545.366.00 = Rp. 31.908.294.00
  • UANG PENGHARGAAN MASA KERJA : 4 bulan upah x Rp. 3.545.366.00 = Rp.14.181.464.00

Total Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : Rp.46.089.758.00

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk        setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan yang berkekuatan hukum tetap          (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini.

6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak