| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Amb | PURWANTO , S.H | 1.ABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI 2.FRELINDO SAIYA Alias ALINDO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Amb | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/04/II/Res.1.6/2025/unit Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dimana awalnya saat itu Tindak pidana PENGANIAYAAN Jo TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 Jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 09 Januari 2026 pukul 19.30 wit, di Depan Kios Milik Korban MARCUS SIAHAYA Negeri Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, dengan korban atas nama MARCUS SIAHAYA dengan Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI dan Terdakwa FRELINDO SAIYA, dimana awalnya saat itu Pada saat Itu Korban MARCUS SIAHAYA sedang berbincang dengan Pembeli yang sedang berbelanja di kios milik korban, dan Seketika datang Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA datang dari rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari kios Korban dan dari belakang Terdakwa FRELINDO SAIYA ketika sampai di depan kios milik korban Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA langsung menghampiri Korban dan melontarkan kalimat “ose bilang beta Apa?” dan di susul dengan pukulan dari Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA dengan memakai kepalan tangan hingga mengenai wajah bagian kiri korban, dan kemudian datang Terdakwa FRELINDO SAIYA juga ikut memukul Korban Pada saat itu Korban tidak ada tindakan balik ke Terdakwa, Sempat juga ipar perempuan Korban SOPHIA SALARONE juga bantu untuk melerai mereka karena tidak mampu korban mendengar Saksi SOPIA SALARONE sempat berteriak “bapa joni” teriakan itu yang mengarah untuk meminta pertolongan kepada suaminya JONI SIAHAYA, belum sempat sdr JONI SIAHAYA keluar
/_Terdakwa………
(2) Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA dan Terdakwa FRELINDO SAIYA langsung Pergi entah kearah mana karena pencahayaan saat itu sedikit Remang-Remang. selanjutnya setelah kejadian tersebut Korban langsung mendatangi polsek pulau haruku dan melaporkan hal tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian PENGANIAYAAN Jo TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 Jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 09 Januari 2026 pukul 19.30 wit, di Depan Kios Milik Korban MARCUS SIAHAYA Negeri Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
