| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemhohon memiliki Hak untuk dapat menjual Objek Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Barang Jaminan Sebagai Pembayaran Kredit dan Usaha Nomor 5 Tanggal 5 November 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Nahumury, SH, yang terdiri dari :
- SHM Nomor : 935 seluas 122 m?2; dengan surat ukur nomor : 29/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
- SHM Nomor : 936 seluas 102 m?2; dengan surat ukur nomor : 30/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
- SHM Nomor : 937 seluas 96 m?2; dengan surat ukur nomor : 31/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
- SHM Nomor : 938 seluas 92 m?2; dengan surat ukur nomor : 32/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
- SHM Nomor : 546 seluas 8.841 m?2; dengan surat ukur nomor : 23/1998 tanggal 27 Februari 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |