Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Amb Darwin RAFIUDIN Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darwin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HDarwin
Tergugat
NoNama
1RAFIUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan segera mengosongkan  bangunan ruko milik penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

            Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak