Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Amb GEOFANO LOUIS PATTY ALIAS GIO POLRI cq POLDA Maluku , cq POLRES Ambon dan Lease Cq. POLSEK NUSANIWE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2026/PN Amb
Pemohon
NoNama
1GEOFANO LOUIS PATTY ALIAS GIO
Termohon
NoNama
1POLRI cq POLDA Maluku , cq POLRES Ambon dan Lease Cq. POLSEK NUSANIWE
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1/05/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/S-4/06/II/2026/Unit Reskrim/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh oleh Termohon melalui prosedur penyidikan yang tidak sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

  1. Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6/07/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum;

 

  1. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/09/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 21 Februari 2026, adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menyatakan Pemohon berhak atas ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 8.200.000, - (delapan juta dua ratus ribu rupiah) atas tindakan penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon serta memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

 

  1. Memerintahkan agar rehabilitasi tersebut diumumkan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya