| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat atas belum dilunasinya hak-hak tenaga kerja atas perlindungan jaminan Sosial ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 168.865.522,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat atas kerugian Imateril dengan Pengugat telah kehilangan kepercayaan dan menanggung nama baik yang tidak ternilai harganya tetapi untuk kepastian hukum dalam mengajukan gugatan, maka kerugian imateril Pengugat adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |