Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Amb BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku Mutiara Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mutiara Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.865.522,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
  4. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat atas belum dilunasinya hak-hak tenaga kerja atas perlindungan jaminan Sosial ketenagakerjaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 168.865.522,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah Putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat atas kerugian Imateril dengan Pengugat telah kehilangan kepercayaan dan menanggung nama baik yang tidak ternilai harganya tetapi untuk kepastian hukum dalam mengajukan  gugatan, maka kerugian imateril Pengugat adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak