Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Amb Febianti Halim Reynaldi Ketaren Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febianti Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SOEKARNO SOULISA, SH., MH.Febianti Halim
Tergugat
NoNama
1Reynaldi Ketaren
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum

Primeir :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang secara lisan antara Tergugat dengan Penggugat yang dimulai dari bulan arpil 2022 Adalah Sah Secara Hukum dan Berkekuatan Hukum Serta Mengikat Para Pihak Dengan Segala Akibat Hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi dengan membayar sisa Kerugian Materil sebesar . Rp. 84.300.000 (delapan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai Perjanjian Hutang Piutang lisan antara Tergugat dengan Penggugat . Dan kerugian immaterial sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Subsideir :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak