| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa, PIETER ANTHONIE MATULESSY alias PAET, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekitar pukul 23.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Ahmad Yani (depan kantor Dikbud) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 18,8 gram |