Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Amb RIFA'AH ELY MEIRLANDA JEBELSSYA LOPULALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFA'AH ELY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOEMYCHO R. E. SYARANAMUAL, SH., MHRIFA'AH ELY
Tergugat
NoNama
1MEIRLANDA JEBELSSYA LOPULALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabilah Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak