| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | 1.Eda Latuconsina 2.Sherly Martje Carelsz |
Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Ambon | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 huruf j PKB periode 2022 s/d 2024. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I dan Penggugat II berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak (Cuti Istimewa, THR dan Upah Proses) akibat adanya PHK tersebut sebagai berikut ; a) Kepada Penggugat I sebesar Rp. 309.835.000 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). b) Kepada Penggugat II sebesar Rp. 116.237.880 (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
