| Petitum Permohonan |
PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: Primer: 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1/RES.1.6/ 2026/ Ditreskrimum/Polda Maluku Tentang Penetapan Tersangka jo Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/S-6/1/RES.1.6/2026/ Ditreskrimum/Polda Maluku Tertanggal 6 Janurai 2026 Jo Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/S-7/1/I/RES.1.6/ 2026/ Ditreskrimum/Polda Maluku, Tertanggal 6 Januari 2026 jo Jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Panjang.Han/JPU/1.2 ///RES.1.6/2026/ Ditreskrimum, Tertanggal 23 Januari 2026 adalah tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon 22 Dipindai dengan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Subsidair: Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |