Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2026/PN Amb PT. Bank Maluku-Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 02 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Bank Maluku-Maluku Utara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JONATHAN KAINAMA. SHPT. Bank Maluku-Maluku Utara
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemhohon memiliki Hak untuk dapat menjual Objek Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Barang Jaminan Sebagai Pembayaran Kredit dan Usaha Nomor 5 Tanggal 5 November 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Nahumury, SH, yang terdiri dari :
  • SHM Nomor : 935 seluas 122 m?2; dengan surat ukur nomor : 29/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
  • SHM Nomor : 936 seluas 102 m?2; dengan surat ukur nomor : 30/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
  • SHM Nomor : 937 seluas 96 m?2; dengan surat ukur nomor : 31/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
  • SHM Nomor : 938 seluas 92 m?2; dengan surat ukur nomor : 32/1998 tanggal 30 April 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.
  • SHM Nomor : 546 seluas 8.841 m?2; dengan surat ukur nomor : 23/1998 tanggal 27 Februari 1998 berlokasi di Desa Rumah Tiga a.n Maxmilian Rumeoi.

3. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak