| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa perubahan Identias anak – anak pemohon yang semula bernama :
- CHELSSY CH. WAIRISAL, lahir di JAYAPURA, 27 November 2011 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8101-LT-28022018-0013 tertanggal 05 Maret 2018 menjadi CHELSSY C. RIRIHENA adalah Sah menurut Hukum.
- MARYO WAIRISAL, lahir di AMBON, 02 Februari 2012 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8101-LT-28022018-0014 tertanggal 05 Maret 2018 menjadi MARYO RIRIHENA lahir di AMBON, 02 Februari 2013 adalah Sah menurut Hukum
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Dinas Pendidkan Kota Ambon dan instansi terkait lainnya, setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan Identitas diri anak – anak Pemohon.
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |